Kasus Pencabulan Sudirman: Dirikan Panti tanpa Izin Hingga Dugaan Perdagangan Orang

Panti Asuhan Darussalam An-Nur tak terdaftar di Dinsos Kota Tangerang.

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengungkap permasalahan administrasi di balik izin yayasan yang didirikan Sudirman tersebut. 

Baca Juga


Dikutip dari Antara, berdasarkan penelusuran tim Kementerian Sosial terungkap bahwa panti asuhan itu tidak terdaftar dan tidak terakreditasi di Kementerian Sosial. Akta pendirian yayasan Nomor 2 Tanggal 6 Mei 2006, ternyata tidak pernah didaftarkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.

Kasus ini dinilai harus menjadi pelajaran bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Tangerang, untuk mendata ulang seluruh lembaga serta yayasan panti asuhan di daerah itu sehingga kasus pelecehan seksual maupun kekerasan dapat dicegah.

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan motif untuk mencari keuntungan melalui manipulasi data anak asuh.

Bukan hanya manipulasi data anak, Polres Metro Tangerang Kota juga menemukan indikasi adanya manipulasi data dari pengurus yayasan untuk meraup untung dari dana yang dikumpulkan dari para donatur.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian dan Pemerintah Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait kasus pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An'nur Pinang tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyampaikan laporan melalui hotline 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung.

 

 

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol.  Zain Dwi Nugroh akan menjerat para tersangka itu dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mencatat korban pelecehan seksual hingga pemeriksaan dilakukan pada Rabu (9/10) ada delapan orang, terdiri atas lima anak dan tiga orang dewasa. Para korban yang telah dewasa mengaku mendapatkan tindakan pelecehan seksual sejak kecil.

Bahkan, satu orang tersangka, Yandi, dulunya juga merupakan korban dari tersangka Sudirman (pemilik yayasan). Secara psikologis, para korban pelecehan seksual semacam ini, biasanya akan cenderung menjadi pelaku setelah ia dewasa, sebagai bentuk pelampiasan atas perlakuan yang pernah dialaminya.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa modus yang dijalankan para tersangka kepada anak-anak asuhannya itu beragam, seperti membujuk rayu, memberikan uang apabila mengikuti apa yang diinginkan pelaku. Kemudian, korban juga dijanjikan diberikan makanan hingga liburan.

Untuk mendapatkan data yang lebih lengkap, polisi masih melakukan tes psikologi kepada dua tersangka, sehingga diketahui dengan pasti kondisi kejiwaan terkait tindakan seks menyimpang dengan menyasar anak asuhnya itu. Sementara, kepada anak-anak yang menjadi korban, polisi bersama jajaran instansi pemerintah lainnya telah memberikan perlindungan dan pendampingan, termasuk pendampingan secara psikologis.

Laporan masyarakat

Terbongkarnya kasus pelecehan seksual di yayasan itu berawal dari laporan warga pada 2 Juli 2024 pukul 19.00 WIB ke Polres Metro Tangerang Kota. Pelapor mengaku sahabat dari korban bernama RK (16 tahun). Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan membawa ke RSUD Kabupaten Tangerang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan KPAI.

Kasus di yayasan ini memberi peringatan bersama bahwa kepedulian semua pihak diperlukan untuk melindungi anak dan perempuan dari tindakan menyimpang. Terkait memasukkan anak ke panti asuhan, keluarga terdekat atau tetangga si anak harus memastikan dulu keamanan di dalam yayasan tersebut. Selain itu, masyarakat sekitar harus ikut mengawasi apa yang terjadi di sebuah yayasan.

Sudirman - (Tangkapan layar)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler