In Picture: Polisi Amankan Selebgram yang Promosikan Judi Online

Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap tersangka S yang promosikan judi online

Anggota Polresta Bogor Kota menggiring tersangka S (19) saat rilis kasus selebgram yang mempromosikan judi daring di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S (19) yang mempromosikan judi daring di akun instagram miliknya dengan pengikut 59 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari selama dua bulan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (kedua kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dalam bentuk tangkapan layar saat rilis kasus selebgram yang mempromosikan judi daring di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S (19) yang mempromosikan judi daring di akun instagram miliknya dengan pengikut 59 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari selama dua bulan.

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Polresta Bogor Kota menggiring tersangka S (19) saat rilis kasus selebgram yang mempromosikan judi daring di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2024).


Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S (19) yang mempromosikan judi daring di akun instagram miliknya dengan pengikut 59 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari selama dua bulan.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler