Menteri LH Ingin Indonesia Berhenti Impor Sampah

Pengolahan sampah akan dimaksimalkan agar bisa digunakan sebagai bahan baku industri.

Republika/Dadang Kurnia
Petugas menunjukkan kontainer yang berisi sampah kertas impor Australia yang bercampur dengan sampah rumah tangga.
Red: Satria K Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq bertekad menghentikan impor sampah untuk bahan baku daur ulang. Hanif menyampaikan bahwa salah satu fokus yang akan dilakukan kementeriannya adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), terutama di tingkat regional, selain juga mengkaji kebijakan impor sampah.


"Kami juga mengevaluasi impor-impor sampah itu sepertinya harus segera kita akhiri, untuk langkah-langkah strategis harus kita bangun di sini," kata Hanif, Selasa (22/10/2024).

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah mencapai 38,2 juta ton pada 2023 dan 38,21 persen diantaranya tidak terkelola.

Dia juga memastikan akan mendalami perihal penyelesaian TPA regional untuk mempercepat upaya pengendalian sampah. Selain itu, Kementerian LH akan fokus untuk penerapan ekonomi hijau dalam kebijakan Kementerian LH (KLH), termasuk untuk menekan timbulan sampah yang akan berakhir di TPA.

Hal itu sebagai bagian upaya pelestarian lingkungan hidup yang menjadi salah satu prioritas dalam Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memastikan adanya daya dukung lingkungan untuk generasi mendatang dan bagian dari pembangunan berkelanjutan.

"Pemerintah ke depan menargetkan pencapaian target pembangunan berkelanjutan, percepatan pencapaian target net zero emission, menurunkan jejak karbon dan jejak air untuk berbagai produk dan memanfaatkan teknologi bioplastik dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Terkait hal tersebut, Hanif mengatakan salah satu fokus 100 hari sebagai Menteri LH juga terkait dalam penyelesaian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk 2025-2055. Dokumen itu akan menjadi acuan standar keberhasilan dalam pelaksanaan agenda strategis lingkungan hidup dan pembangunan nasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler