In Picture: Aktivitas Pabrik Sritex Seusai Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan
PN Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil Sritex pailit
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Sritex merupakan perusahaan tekstil yang sudah berdiri lebih dari 50 tahun dan merupakan salah satu yang terbesar di Asia T
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler