Terungkap Tulisan 'Buat Kasasi' di Uang Sitaan Terkait OTT Hakim Kasus Ronald Tannur

Gepokan uang 300 ribu dolar AS diikat dengan karet gelang kuning.

ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan barang bukti uang tunai puluhan miliar dalam bentuk mata uang lokal dan asing dari penggeledahan di enam lokasi, terkait suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dari barang bukti uang tunai yang disita oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut, Rabu (23/10/2024) beberapa di antaranya diduga untuk proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga


Dari dokumentasi penggeledahan di salah-satu lokasi kediaman tersangka yang dikirimkan oleh Kejagung, terekam adanya satu ikat uang yang bertuliskan 300.000 dolar. Uang tunai dalam pecahan 100 dolar AS, yang dibungkus dalam plastik bening. Gepokan uang asing tersebut, diikat dengan karet gelang kuning. Dan di atasnya terdapat kertas putih bertuliskan untuk kasasi.

“US ada 300.000. Diambil 3/4/24 62.500. 4/4/24 sisa=237.500,” demikian tulisan yang tertera dalam ikatan uang yang disita tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengakui adanya barang bukti uang tunai dalam beragam pecahan lokal maupun asing tersebut. Akan tetapi, dia mengatakan, tim penyidikan di Jampidsus masih akan terus melakukan pengusutan menyangkut soal uang ratusan ribu dolar, yang bertuliskan untuk kasasi tersebut.

“Semua barang bukti yang ada, akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Harli saat dikonfirmasi.

Pada Rabu (23/10/2024) penyidik Jampidsus-Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Yakni hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya adalah para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada Juli 2024 lalu.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober 2023 lalu. Dari penangkapan tiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus juga menangkap satu pengacara Lisa Rahmat (LR). Tiga hakim, dan seorang pengacara itu, saat ini resmi tersangka, dan ditahan di Jakarta, dan sebagian di Surabaya.

Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

 

Pada saat dilakukan penangkapan, tim penyidik Jampidsus juga melakukan serangkaian penggeledahan serempak di enam lokasi kediaman para tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan penggeledahan pertama, dilakukan di rumah tersangka LR di Rungkut-Surabaya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,190 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing, 451.700 dolar AS dan 717.043 dolar Singapura.  Lokasi geledah kedua, juga dilakukan di apartemen tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti mata uang asing dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura yang jika dikonversi, kata Abdul Qohar setara Rp 2,126 miliar. Penggeledahan di lokasi ketiga, berada di Apartemen Gunawangsa Tidar di Surabaya milik tersangka ED.

“Di lokasi tersebut penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp 97,5 juta, dan 32 ribu dolar Singapura, uang ringgit Malaysia sebesar 35.992,25 sen,” ujar Abdul Qohar.

Penyidik juga menggeledah rumah tersangka ED di kawasan Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Mijen, Semarang di Jawa Tengah (Jateng). Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus juga menemukan uang tunai asing sebesar 6.000 dolar AS dan 300 dolar Singapura.

Penggeledahan selanjutnya, penyidik lakukan di apartemen tersangka HH di kawasan Ketintang-Gayungan, Surabaya Jatim. Di lokasi tersebut, Abdul Qohar mengungkapkan temuan barang bukti uang tunai Rp 104 juta, dan valuta asing 2.200 dolar AS serta 9.100 dolar Singapura, dan juga 100 ribu yen Jepang. Dan penggeledahan di tempat terakhir di apartemen tinggal milik tersangka M di Apartemen Gunawangsa di Surabaya, Jatim.

“Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 32 ribu dolar Singapura,” ujar Abdul Qohar.


 

Dari seluruh lokasi penggeledahan tersebut, Abdul Qohar juga menemukan barang-barang bukti lainnya, tentang catatan-catatan penerimaan uang, serta aliran-aliran uang yang diduga terkait dengan sumber suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Termasuk bukti-bukti elektronik berupa pembicaraan telefon, dan surat-surat elektronik lainnya

“Bahwa penyidik meyakini barang-barang bukti berupa uang-uang tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, dan atau gratifikasi terkait dengan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

Atas status hukum tiga hakim, dan pengacara yang menjadi tersangka itu, penyidik Jampidsus menjerat keempatnya dengan sangkaan Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Adapun terkait dengan penelusuran lanjut tentang dari mana sumber uang-uang yang diserahkan oleh tersangka LN untuk tersangka ED, M, dan HH tersebut, Abdul Qohar memastikan akan terus menelusuri.

Termasuk menelusuri pihak keluarga Ronald Tannur yang ditengarai sebagai penyedia atau sumber pendanaan suap, dan gratifikasi tersebut. “Semua barang bukti sudah kita dapatkan. Sabar. Nanti pada saatnya kami akan ungkap,” ujar Abdul Qohar.

Ronald Tannur, adalah putra dari mantan politikus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur. Pada Rabu (24/7/2024) hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Oktober 2023 lalu. Vonis bebas tersebut, terbalik dengan desakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun, dan membayar restitusi korban senilai Rp 263 juta atas perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Dini Sera.

Atas vonis bebas tersebut, pun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada Selasa (22/10/2024), putusan kasasi MA menghukum Ronald Tannur selama 5 tahun penjara.

In Picture: Tangan Diborgol, Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditahan Kejati Jatim

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler