Sritex Resmi Pailit, Ini Kata BEI Terkait Potensi Delisting

BEI meminta penjelasan kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi.

Republika/Prayogi
Karyawan beraktivitas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rep: Eva Rianti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berbicara tentang kemungkinan delisting terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang telah mengalami pailit. BEI meminta penjelasan kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.

Baca Juga


Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan ketentuan III.1 Peratran Bursa I-N, disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat terjadi karena beberapa hal. Yaitu, perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara fnansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Dan/atau saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar regular dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

“Berdasarkan pemantauan kami, Bursa telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6. Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena supensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan,” ungkap Nyoman dalam keterangannya, saat dikonfirmasi Republika, Jumat (25/10/2024).

Nyoman menjelaskan, dalam menangani permasalahan tersebut, pihaknya telah meminta penjelasan kepada pihak Sritex untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi perusahaan yang diberitakan telah mengalami pailit.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” terangnya.

Lebih lanjut, Nyoman menuturkan, dalam melakukan pemantauan atas perusahaan tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel. Salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada papan pemantauan khusus apabila perusahaan tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

“Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada Perusahaan Tercatat,” tegasnya.

Nyoman melanjutkan, sedangkan pada Perusahaan Tercatat yang dilakukan suspensi, baik karena sanksi maupun suspensi karena penyebab lainnya, upaya perlindungan investor ritel dilakukan melalui beberapa hal. Antara lain dengan menyampaikan reminder delisting kepada Perusahaan Tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama enam bulan, menyampaikan undangan hearing, permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan.

“Selanjutnya, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap Juni dan Desember. Bursa juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap enam bulan, yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi,” terangnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler