Penangkapan Mafia Kasus di MA, Kejagung Temukan Emas Batangan 51 Kilogram

Dari penggeledahan ditemukan timbunan uang tunai hampir Rp 1 triliun.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar (ZR) yang diduga sebagai mafia kasus di tingkat kasasi. ZR ditangkap ketika tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyidikan lanjutan dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda PIdana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konfrensi pers di Jakarta mengatakan ZR merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum dan Peradilan MA.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung di rumah ZR di Jakarta Selatan (Jaksel), ditemukan timbunan uang tunai hampir Rp 1 triliun. Selain uang tunai, penyidik Jampidsus juga menemukan aset beku berupa emas batangan yang mencapai 51 kilogram (kg).

 

 

Videografer & Video Editor | Surya Dinata

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler