Kejagung Kembali Sita Uang Rp 372 Miliar Terkait Kasus Duta Palma Group

Uang ini akan menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi Duta Palma.

Republika/Surya Dinata
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp372 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sejumlah perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group.
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 372 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sejumlah perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan uang tunai tersebut diperoleh dari penggeledahan di dua tempot yaitu gedung Menara Palma dan di kantor Asset Pacific di Palma Tower. 

Terhadap uang hasil penggeledahan ini, menurut Qohar, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejakgung. Uang ini akan menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi Duta Palma.

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler