Eks Pejabat MA Jadi Perantara Suap, KY Singgung Deteksi Dini
KY menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendukung Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang terus pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya. KY menyinggung perlunya deteksi dini guna mencegahnya.
Kejakgung baru saja menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) ZR sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap PN Surabaya yang menangani perkara terdakwa Ronald Tannur.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan lembaganya akan terus berkoordinasi dengan Kejakgung dan MA untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi Ronald Tannur.
"Ini terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," kata Mukti dalam keterangannya pada Sabtu (26/10/2024).
Mukti menegaskan KY memiliki perhatian mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di MA sebagai tersangka.
"KY mengapresiasi Kejakgung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," ujar Mukti.
Mukti juga menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini menurutnya harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," ujar Mukti.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/10/2024). Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, tiga hakim yang ditangkap tersebut, adalah para pemutus perkara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriayanti, yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Mengacu pada hasil sidang kasus pembunuhan Dina Sera Afriyanti, tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut membebaskan putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dari tuntutan penjara 12 tahun, pada Juli 2024 lalu. Sedangkan kasus pembunuhan tersebut, terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Selepas penangkapan itu, Jampidsus juga menangkap seorang eks pejabat Mahkamah Agung dengan inisial ZR. Yang bersangkutan merupakan mantan kepala Badan Diklat MA.