Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kemenlu: Langgar Hukum Internasional

Indonesia mendesak DK PBB menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB.

DOK. EPA-EFE/ABEDIN TAHERKENAREH
Pemandangan umum ibu kota Teheran, Iran, pada dini hari Sabtu (26/10/2024). Pasukan Israel hari itu melancarkan terhadap target militer di Iran.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia mengutuk serangan militer Israel terhadap Iran. Indonesia menyatakan aksi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukuman internasional.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam pernyataannya di akun resmi X, @Kemlu_RI, peningkatan dan perluasan konflik tersebut juga menunjukkan pengabaian Israel terhadap hukum internasional sepenuhnya.

“Semua pihak juga harus menahan diri semaksimal mungkin dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan serta menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan,” kata Kemenlu dalam pernyataannya itu, Sabtu (26/10/2024).

Indonesia juga menegaskan pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina merupakan akar permasalahan konflik di Timur Tengah. Indonesia memandang satu-satunya cara untuk menciptakan perdamaian di kawasan adalah mewujudkan negara Palestina yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara.

Oleh karena itu, Indonesia menekankan pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut guna mengakhiri pendudukan ilegal tersebut.

Baca Juga


Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB untuk menghentikan sesegera mungkin semua bentuk kekerasan yang dilakukan Israel, termasuk tindakan genosida terhadap Rakyat Palestina di Gaza dan serangan terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon.

Pada Sabtu dini hari, Israel melakukan serangan udara terhadap fasilitas militer Iran sebagai balasan atas serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober.

Serangan rudal Iran pada 1 Oktober itu merupakan balasan atas pembunuhan pemimpin politik Hamas di Teheran pada Juli dan pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu.

Kementerian Luar Negeri Iran, Sabtu, mengatakan berdasarkan hak yang melekat atas pembelaan yang sah, yang juga tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, Iran berhak dan berkewajiban membela diri terhadap agresi Israel.

Saling serang antara Israel dan Iran meningkat pada 2024 setelah Tel Aviv mengebom Kedutaan Besar Iran di Suriah pada 1 April yang menewaskan sejumlah pejabat militer senior. Iran melakukan aksi bela diri dua minggu kemudian dengan meluncurkan ratusan pesawat nirawak dan rudal balistik ke Israel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler