Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia Jadi Isu Hot Pemberitaan Media-Media Luar Negeri
Pemerintah lewat Kemenperin masih melarang iPhone 16 dijual di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, Meski telah dirilis ke publik sejak 10 September 2024, hingga kini iPhone 16 belum juga beredar resmi di Indonesia. Produk ponsel teranyar dari produsen Apple itu belum mengantongi izin edar dari Kementerian Perindustrian RI.
Masih dilarangnya iPhone 16 dijual di Indonesia ternyata menjadi isu hot yang menjadi bahan pemberitaan media-media asing sejak pekan lalu hingga kini. South China Morning Post (SMCP), misalnya, menurunkan artikel, "Indonesia bans iPhone 16 sales over Apple’s failure to hit investment target".
Dalam pemberitannya itu, SMCP mengambil sudut pandang pemberitaan bagaimana perusahaan teknologi informasi rakasasa Amerika Serikat (AS) itu gagal memenuhi target komitmen investasinya di Indonesia. SMCP mengutip pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang pada 8 Oktober di Jakarta mengatakan bahwa pemerintah Indonesia masih menunggu realisasi komitmen investasi dari Apple.
Sementara, Channel News Asia (CNA), selain mengutip keterangan Menperin soal alasan belum bisa dijualnya iPhone 16 di Indonesia, media berbahasa Inggris yang berbasis di Singapura itu juga merangkum reaksi warganet atas kebijakan penundaan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
‘Too much bureaucracy’: Indonesia’s potential Apple iPhone 16 ban stirs debate among local netizens", demikian judul berita CNA. Mengutip beberapa opini warganet di X, CNA membandingkan campuran reaksi warganet di mana sebagian mendukung kebijakan pemerintah dan yang lainnya menyoroti kompleksnya birokrasi di Indonesia hingga harga jual iPhone yang lebih mahal jika dibandingkan dengan negara tetangga.
CNA juga menukil artikel Bloomberg Technoz, yang menyebut toko Apple di negara tetangga Indonesia, seperti Malaysia dan Singapura, menjadi destinasi tujuan para fan produk Apple dari Indonesia yang ingin segera memiliki rilisan terbaru dari Apple. Kalkulasi oleh Bloomberg Technoz juga mengindikasikan, dengan pajak dan tarif IMEI, total harga jual iPhone 16 paling murah di Indonesia mencapai Rp18 juta.
Di Singapura, harga termurah iPhone 16 pada kisaran 1,299 dolar Singapura (994 dolar AS). Adapun ,pembeli di Indonesia harus membayar tambahan biaya impor sebesar 155 dolar AS.
Namun, ada juga warganet yang dikutip oleh CNA, mendukung kebijakan pemerintah saat ini. Mengutip komentar beberapa warganet di Youtube, mereka mendukung larangan penjualan iPhone 16 hingga Apple mematuhi aturan di Indonesia.
"Aturan harus diketatkan agar produk-produk luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia," ujar salah satu warganet dikutip CNA.
Media Australia, news.com dalam laporannya pada Ahad (27/10/2024), mengingatkan para pelaku perjalanan atau wisatawan yang memiliki iPhone 16 mungkin akan terkejut jika tiba di Bali dan mendapati ponsel mereka dianggap produk ilegal. Diketahui, wisatawan asal Australia adalah wisatawan asing dengan jumlah terbanyak di Bali.
News.com juga mengutip pernyataan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang pernah menegaskan bahwa, jika ada iPhone 16 yang beredar di Indonesia, bisa dipastikan itu adalah ponsel ilegal. Namun, dalam artikelnya, News.com juga menyertakan klarifikasi dari Kemenperin yang menjamin iPhone 16 yang dibawa oleh wisatawan asing atau kru pesawat untuk kepentingan pribadi tetap dibolehkan.
"Unit iPhone yang dibawa oleh penumpang pesawat dan menjadi subjek pajak adalah bawaan pribadi yang tidak bisa dijual dan terbatas untuk penggunaan pribadi," News.com mengutip juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Menurut perkiraan Kemenperin, setidaknya 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia antara Agustus dan Oktober 2024 lewat barang bawaan pribadi dan sudah membayar pajak. Namun, ribuan iPhone 16 itu akan menjadi ilegal statusnya jika diperjual-belikan.
Mengambil sudut pandang pemberitaan yang hampir sama dengan News.com, Times of India juga mengingatkan para pelaku perjalanan yang akan berkunjung ke Indonesia, jika mereka adalah pemilik iPhone 16. Dalam laporannya, Times of India menyertakan tips bagi para pelancong, seperti saran untuk membawa ponsel cadangan, menggunakan opsi sambungan seluler lokal, dan tetap update terhadap info larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Kanal berita TV internasional Al-Jazeera juga membuat laporan soal larangan iPhone 16 di Indonesia. Laporan yang berjudul, "Indonesia blocks sale of new iPhone: Ban comes as govt takes steps to curb big tech" diunggah di kanal Youtube Al-Jazeera pada Kamis pekan lalu.
Menurut laporan Al-Jazeera, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, bisa mendorong konsumen mencari produk keluar negeri. Stasiun TV yang berkantor pusat di Qatar itu juga membandingkan harga iPhone 16 antara Indonesia dan Singapura.
Menurut peneliti Kiranjeet Kaur yang diwawancarai Al-Jazeera, Indonesia sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara tetap tidak boleh diabaikan oleh Apple di tengah larangan penjualan iPhone 16. Sehingga, Apple harus mampu mencari solusi adaptif untuk bisa sejalan dengan tuntutan dari pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya sampai saat ini belum memberikan izin penjualan iPhone 16 karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia. Apple saat ini tengah mengurus perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, disampaikan Menperin, Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun. Skema investasi yang dipilih oleh Apple untuk mendapatkan sertifikat TKDN yakni jalur inovasi dengan membangun Apple Academy yang saat ini sudah ada tiga di Indonesia yakni berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.
Dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, ia menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy keempat di Bali.
"Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual Iphone 16. Nah sekarang ditunda dulu," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Senin (8/10/2024).
Berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema. Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri.