Parlemen Arab Bersatu Bentuk Tim Penangkapan Netanyahu Lewat ICC

Afrika Selatan akan mengajukan meorial bukti genosida Israel.

AP Photo/Jose Luis Magana
Demonstran berbaris di luar US Capitol saat mereka memprotes kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Capitol Hill, Rabu, 24 Juli 2024, di Washington.
Red: Fitriyan Zamzami

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA – Parlemen negara-negara Arab akhirnya satu suara dalam upaya menghukum Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Mereka akan membentuk tim untuk menuntut Israel secara hukum di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Baca Juga


Nasser Abu Bakr, anggota Parlemen Arab, mengumumkan pada Ahad bahwa Parlemen Arab menyetujui proposal untuk membentuk tim parlemen yang akan mendekati ICC di Den Haag. Keputusan  itu diambil dalam sidang umum yang diadakan di markas besar Liga Arab di Kairo untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina, yang saat ini menghadapi genosida.

Abu Bakar mengatakan kepada WAFA setelah sesi tersebut bahwa 34 anggota menandatangani proposal tersebut, yang kemudian dilakukan pemungutan suara dan mendapat persetujuan dengan suara bulat, sehingga menjadikannya keputusan resmi.

Sekretariat Jenderal yang diwakili oleh Wakil Ketua Parlemen Arab, Ahmad al-Jabouri, akan bekerja sama dengan delegasi Palestina untuk menentukan proses dan isi pengaduan.

Dia menggarisbawahi pentingnya upaya Arab dan internasional untuk mengajukan tuntutan hukum ke ICC terhadap kejahatan penjajah dan meminta pertanggungjawaban para pemimpinnya. Termasuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi mereka yang bertanggung jawab atas genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina selama lebih dari setahun.

Selama sesi tersebut, Abu Bakar mempresentasikan laporan Komite Palestina kepada Parlemen, memberikan informasi terkini kepada anggota mengenai perkembangan terkini di arena politik Palestina. Dia memuji UNRWA atas peran pentingnya dalam pendidikan, kesehatan dan dukungan bagi warga Palestina, serta mencatat bantuan signifikan yang diberikannya kepada sekitar 6,4 juta pengungsi.

Sementara, the Associated Press melaporkan, hakim ketua panel ICC yang mempertimbangkan permintaan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menteri pertahanannya, dan para pemimpin senior Hamas telah diganti karena alasan medis.

Daftar Kejahatan Tentara Israel - (Republika)

Pengadilan menerbitkan keputusan pada Jumat pekan lalu yang mengabulkan permintaan hakim Rumania Iulia Motoc untuk membatalkan kasus tersebut “berdasarkan alasan medis dan kebutuhan untuk menjaga administrasi peradilan yang tepat.”

Keputusan tersebut tidak menguraikan atau mengungkapkan rincian lebih lanjut, dengan mengatakan bahwa “situasi medis pribadi Hakim Motoc berhak atas kerahasiaan medis.”

Motoc digantikan oleh Beti Hohler, seorang warga Slovenia yang terpilih sebagai hakim di pengadilan tahun lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai pengacara di kantor kejaksaan pengadilan.

Keputusan tersebut kemungkinan akan semakin menunda keputusan atas permintaan ketua jaksa pengadilan, Karim Khan. Dalam permintaan surat perintahnya pada bulan Mei, Khan menuduh Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas – Yahya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh – melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel. 

Sejak permintaan tersebut, Sinwar dan Haniyeh telah dibunuh Israel. Israel mengklaim telah membunuh Deif, namun Hamas mengatakan dia selamat. sementara Netanyahu dan Gallant masih bebas.

Afrika Selatan ajukan bukti baru genosida...

Sementara, Afrika Selatan akan mengajukan peringatan komprehensif terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin ini. Tujuannya untuk memperkuat klaim bahwa Israel melakukan genosida di Palestina.

Outlet berita Afrika Selatan, Daily Maverick, mengkonfirmasi berita tersebut, dan mencatat bahwa peringatan tersebut “merupakan bagian dari permohonan tertulis di hadapan ICJ dan, menurut Pasal 49(1) Peraturan Pengadilan, peringatan tersebut 'harus berisi pernyataan tentang fakta-fakta yang relevan, pernyataan hukum, dan pengajuan pemohon.”

Menteri Hubungan Internasional dan Kerja Sama Ronald Lamola, dalam wawancara baru-baru ini dengan Daily Maverick, menyatakan bahwa peringatan Afrika Selatan berisi banyak bukti dalam “detail forensik” untuk menyatakan bahwa “ini (agresi Israel ke Gaza) bukan hanya kasus genosida yang potensial terjadi, tetapi memang adalah genosida.”

Menurut laporan tersebut, setelah memorial diserahkan, tergugat, Israel, akan diminta untuk mengajukan peringatan tandingan paling lambat 28 Juli tahun depan.

Menurut aturan Pengadilan, sebuah peringatan tandingan harus mencakup “pengakuan atau penolakan terhadap fakta-fakta yang dinyatakan dalam peringatan tersebut; fakta tambahan apapun, jika diperlukan; pengamatan mengenai pernyataan hukum dalam tugu peringatan; pernyataan hukum sebagai jawabannya; dan kirimannya.” 

Pada 29 Desember, pemerintah Afrika Selatan membawa kasus terhadap Israel ke ICJ, menuduhnya melakukan “tindakan genosida” dalam kampanye militernya di Gaza. Audiensi publik mengenai permintaan Afrika Selatan diadakan pada tanggal 11 dan 12 Januari.

Pada Januari, ICJ meminta Israel untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan genosida dan memfasilitasi akses kemanusiaan ke Gaza.  Beberapa minggu kemudian, Afrika Selatan meminta tindakan tambahan sebagai tanggapan atas niat Israel untuk menyerang Rafah, namun pengadilan menolak permintaan tersebut.

BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

Pada awal Maret, Afrika Selatan memperbarui permintaannya untuk mengambil tindakan darurat terhadap Israel. Pada bulan yang sama, pengadilan memerintahkan Israel untuk memastikan pengiriman “bantuan kemanusiaan mendesak” ke Gaza, mengingat “kelaparan yang mulai menyebar” di Jalur Gaza yang dilanda perang.

Mencemooh resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza. 

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 42,924 warga Palestina telah terbunuh, dan 100,833 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober 2023.  Selain itu, setidaknya 11.000 orang belum ditemukan, diperkirakan syahid di bawah reruntuhan rumah mereka di seluruh Jalur Gaza.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler