Copot Direktur di Kementan karena Terima Suap, Amran: Kabar Kurang Baik untuk Pertanian

Amran memastikan, akan melakukan tindakan serupa terhadap siapa pun yang korupsi.

Freepik
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menyampaikan informasi adanya dugaan korupsi di sektor yang ia pimpin. (ilustrasi)
Rep: Frederikus Bata Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menyampaikan informasi adanya dugaan korupsi di sektor yang ia pimpin. Ia langsung mengambil tindakan tegas.

Baca Juga


Salah seorang yang menjabat sebagai Direktur di Kementerian Pertanian diduga melakukan pelanggaran tersebut. Amran mengaku memberhentikan pria itu. Ia sudah menandatangani berkas pencopotan ini.

"Ada kabar kurang baik untuk pertanian, tapi demi kebaikan bersama, baru saja kami copot salah satu direktur di Kementerian Pertanian," kata tokoh kelahiran Bone itu di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Sebelum mengeluarkan keputusan ini, Amran menjalin komunikasi dua arah dengan direktur yang akhirnya diberhentikan itu. Mentan berterima kasih kepada awak media yang telah menyebarkan informasi nomor kontak pengaduan. Dari hal itu, ia mendapat ratusan info dari masyarakat.

Sebanyak dua hingga empat laporan bisa ditelusuri karena kasusnya nyata. Kementan lantas menindaklanjuti. Teranyar, keluar keputusan pencopotan itu. "Itu yang kami lakukan, sekali lagi teman-teman wartawan, terima kasih. Itu berkat informasi yang bapak sampaikan ke publik, bahwa kami (Kementan) punya nomor HP langsung ke saya," ujar Amran.

Sebelumnya, Mentan membagikan nomor kontak 0812 3539 7615. Ini salurun khusus pengaduan untuk pejabat di Kementan. Amran sendiri yang menerima laporan dari publik.

Tentu saja, ia tidak langsung mengambil tindakan. Seperti kasus terbaru, sudah melalui proses verifikasi timnya. Ketika mengarah ke pelanggaran, maka tahapan selanjutnya yakni pencopotan.

"Jadi kami yang verifikasi, kami panggil yang bersangkutan, (dia) mengaku, kami copot. Jadi itu eselon dua. Dan masih ada, sementara pemeriksaan ada tiga orang lagi," ujar Amran.

Ini kasusnya perihal penerimaan fee di luar kewenangan. Pejabat tersebut, jelas Mentan, mengaku tidak meminta, tapi diberikan oleh oknum dari luar. Namun tetap saja tak ada ampunan.

Mengenai jumlah uang yang diterima, terkonfirmasi sekitar Rp 700 juta. "Yang diakui Rp 500 juta, tapi kami minta Itjen (Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian) profesional, yang dulu sudah di Kepolisian," tutur Amran.

Ia menegaskan, ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dilarang keras melakukan korupsi. Amran memastikan, ia akan melakukan tindakan serupa terhadap siapa pun yang berbuat demikian, di wilayah Kementan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler