Kala Ipda Rudy Soik Sebut Kapolda NTT Orang Baik, Masih Sebut Dirinya Anak Usai Dipecat
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ipda Rudy Soik, polisi yang dipecat usai membongkar kasus mafia BBM, mengatakan bahwa informasi yang sampai ke Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Silitonga soal sosok dirinya, banyak yang tidak benar. Rudy pada Senin (28/10/2024) turut menghadiri rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kapolda NTT beserta jajaran.
Dia ingin mengklarifikasi beberapa isu terkait dirinya dalam rapat tersebut, namun tidak sempat. "Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, hanya takutnya informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar," kata Rudy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Rudy pun menjelaskan kabar yang tidak benar mengenai dirinya, antara lain terkait pernyataan dirinya yang akan melawan Tuhan dalam proses persidangan. Lalu juga mengenai tudingan dirinya pernah "bermain" minyak dalam kurun waktu 2008-2009.
"Saya takut ini informasi-informasi yang disesatkan. Tapi tadi poin yang Pak Kapolda sampaikan dia memegang kepala saya beliau katakan bahwa dia masih menganggap saya ini anaknya," kata Rudy.
Selain itu, dia juga membantah tudingan melakukan karaoke di jam dinas. Tudingan tersebut pun, kata dia, tidak ada dalam putusan pemecatannya.
Walaupun sudah dipecat, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. Dalam hal itu, Rudy pun akan menerima apapun secara ikhlas terkait putusan banding nantinya.
Namun, menurut dia, Kapolda NTT sejauh ini masih menganggap dirinya sebagai anggota Polri. "Yang saya inginkan Kapolda punya komitmen memberantas masalah BBM dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, biar jelas di situ," katanya.
Pada Senin, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik. Sejumlah Anggota DPR RI yang mengikuti rapat pun menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukannya evaluasi terhadap putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhi kepada mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan salah satu isi butir kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Komisi III DPR RI, kata dia, juga meminta Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut. "Dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
"Tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk melihat prestasi baik yang ditorehkan oleh Ipda Rudy Soik selama bekerja.
"Pak Kapolda pun harus melihat prestasinya dari saudara (Rudy Soik) karena banyak saya lihat di ini berapa prestasinya, termasuk yang disampaikan oleh Mbak Saras (Rahayu Saraswati) tadi prestasinya pun sebetulnya sudah luar biasa. Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," tuturnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, bahwa mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhi kepadanya.
"Pada sidang awal komisi kode etik bahwa hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH, tetapi masih ada waktu untuk banding," kata Daniel.
Dia juga menyebut dirinya selaku Kapolda NTT masih memiliki waktu 30 hari untuk menyusun hakim-hakim yang akan memutuskan sidang banding kelak. "Dan nanti hakim-hakim akan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan memori-memori banding dan berkas terdahulu, apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan keputusan pertama, menguatkan atau membebaskan," ujarnya.
Daniel mengatakan, posisi keanggotaan Ipda Rudy Soik di Polri sendiri nantinya akan sangat tergantung dari sikap Rudy secara personal. "Silakan seperti yang saya katakan tadi itu kalau anda mau lanjut atau tidak di anggota kepolisian ini itu tergantung kepada anda. Saya sampaikan kepada nanti hakim sidang, silakan pertimbangan dengan baik," ujarnya.
Menurut Daniel, pihaknya sesungguhnya berat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang anggota polisi. Sebab, personel di Polda NTT sendiri terbilang kurang sehingga apabila keputusan tersebut diberlakukan pastilah telah melalui tahapan yang panjang.
"Kami sebenarnya sangat menyayangkan dan sangat berat untuk memberhentikan seseorang dari anggota Polri, tetapi kalaupun sidang memberhentikan anggota Polri itu adalah tindakan yang sangat berat dan prosesnya sangat panjang," kata Daniel.