Buruh Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen pada 2025, Mungkinkah?
Buruh juga menuntut pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024). Aksi itu dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, aksi itu merupakan tindak lanjut dari aksi nasional digelar pada 24 Oktober 2024 lalu. Dalam aksi itu, massa hendak menyampaikan dua tuntutan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
"Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023," kata dia, Rabu (30/10/2024) siang.
Selain itu, Winarso menegaskan, pihaknya juga menuntut pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Paling tidak, menurut dia, pemerintah harus mencabut klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Ia menambahkan, KSPI juga menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia. Hal itu dianggap penting mengingat masih banyak masyarakat dengan usia produktif tapi sangat sulit mencari pekerjaan lantaran terbentur aturan batas usia.
Menurut dia, apabila tuntutan itu tidak dikabulkan, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia bersiap melakukan mogok kerja nasional. Ia mengatakan, pihaknya juga akan menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mengabulkan tuntutan terkait kenaikan upah dan pencabutan UU Cipta Kerja.
"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024) untuk setop produksi," kata Winarso.