Polisi Tangkap 20 Pengedar Narkotika di Bandung
Polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat berbahaya.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 20 orang pengedar narkotika di Kabupaten Bandung kurun waktu bulan Oktober. Barang bukti yang diamankan yaitu 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau sintetis seberat 198,4 gram dan lainnya.
"Polresta Bandung berhasil mengamankan 20 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis (31/10/2024).
Kusworo mengatakan berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya. Selain 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau sintetis seberat 198,4 gram yang disita, diamankan pula 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, obat psikotropika 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam.
Ia menuturkan latar belakang tersangka berasal dari beragam profesi yaitu buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir. Pelaku yang paling muda berusia 23 tahun dan ada residivis. "Para tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar skala kecil," kata Kusworo.
Mereka, dijerat dengan pasal 114, 112, dan 111 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kusworo mengatakan penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya. Ia mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba. Ia menyebut penangkapan para pengedar narkotika bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden menyoroti pentingnya pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan.