Menkop Budi Arie akan Hapus Utang 6 Juta Petani Sejak 1998, Nilainya Triliunan Rupiah

Pemutihan utang untuk para petani yang masuk skema Kredit Usaha Tani (KUT) 1998.

ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Petani memanen wortel di perladangan kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memastikan bakal melakukan pemutihan atau penghapusan utang para petani yang masuk dalam skema Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 1998. Utang tersebut sudah terlampau lama dan dinilai memberatkan masyarakat karena bisa menghalangi mereka untuk mendapatkan kredit dari perbankan.

Baca Juga


"Kita dukung kebijakan pemerintah untuk menghapus bukukan dan menghapus tagih utang-utang yang menjerat kaum petani dalam sistem kredit usaha tani itu," kata Menteri Budi di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Ia mengatakan, upaya pemutihan ini juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan. Tercatat, total nominal utang yang akan diputihkan cukup fantastis, yakni sebesar Rp 8,3 triliun untuk 6 juta petani di Indonesia. "Jadi kira-kira satu petani itu Rp 1,3 juta per orang," katanya.

Lebih lanjut, Menteri Budi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi usulan agar setelah utang tersebut diputihkan, para petani mesti mengajukan kredit melalui koperasi.

"Kita akan mengupayakan itu segera ini draft-nya, suratnya disusun untuk disampaikan ke Pak Presiden," kata dia.

 

Sebelumnnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan agar pembiayaan atau kredit tidak lagi diberikan kepada individu-individu secara langsung. Namun, pembiayaan tersebut harus melalui koperasi.

Itu disampaikan Ferry merespons rencana kebijakan penghapusan utang atau kredit macet bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Ferry juga menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik. Artinya, tidak semua petani, nelayan, dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antaranggota.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler