Pengasuh Pesantren Al-Munawwir Krapyak Prihatin Legalisasi Toko Miras di DIY
Gubernur DIY menginstruksikan seluruh pemkab/kota untuk mengeluarkan regulasi miras.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — KH Chaidar Muhaimin, pengasuh Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta mengungkapkan keprihatinannya pemerintah melegalkan toko minuman keras (miras) di Yogyakarta.
"Saya sangat prihatin atas kebijakan pemerintah yang melegalkan Outlet 23, kenyataan di masyarakat banyak sekali kejadian-kejadian yang sangat bertentangan dengan moral, etika dan hukum yang ada, saya sangat prihatin," kata Kiai Chaidar yang juga merupakan pengasuh Jam'iyah Ta'lim Wal Mujahadah Padang Jagad, dalam tayangan potongan video yang beredar di media sosial, Jumat (1/11)
Kiai Chaidar mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak mengambil sikap dan memberi contoh yang baik untuk masyarakat. Ia menceritakan, tanggal 17 September 2024 menerima kunjungan Menkopolhukam beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Yogyakarta.
"Saya juga sudah mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menerapkan lima hari masuk sekolah, keadaan di Yogyakarta 80 persen Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Alquran (TPA) yang ada kehabisan murid," ujar Kiai Chaidar.
Kiai Chaidar mengatakan, aturan sekolah lima hari dari pemerintah, diharapkan siswa pada hari Sabtu dan Ahad bisa berkumpul dan berinteraksi dengan keluarga. Ternyata anak-anak berkumpulnya dengan teman-temannya membuat geng-geng dan membuat kerusuhan.
Ditambah lagi, ujar dia, media sosial yang tidak dibatasi dan legalisasi minuman keras."Waktu itu saya menyampaikan ke Menkopolhukam mohon ini untuk disikapi dan ditinjau ulang dengan kebijakan yang sudah ada waktu itu, kenyataan di Yogyakarta, kasus narkoba meningkat dan kriminal meningkat," ujar dia.
Kiai Chaidar menegaskan, kalau kebijakan seperti ini tidak diantisipasi, dia meyakini dalam lima hingga 15 tahun ke depan, bangsa Indonesia akan panen generasi yang gagal dan tidak berkualitas, yang tidak menjunjung tinggi akhlakul karimah."Oleh karena itu saya minta pemerintah dan stakeholder yang terkait supaya mengambil kebijakan untuk menyelamatkan generasi penerus kita, generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berakhlakul karimah," jelas dia.
Kiai Chaidar juga meminta kepada semua tokoh masyarakat, ormas, dan alim ulama untuk segera menyikapi kebijakan pemerintah yang melegalkan Outlet 23 dan sejenisnya yang menjual minuman keras.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk mengeluarkan regulasi peredaran minuman keras (miras). Hal ini disampaikan Sultan menyusul terjadinya penganiayaan dan penusukan santri Ponpes al-Munawwir Krapyak oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh miras.
Sultan menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk mengatur penjualan miras ini, terutama penjualan secara daring atau online. Sebab, saat ini belum ada aturan mengenai transaksi miras secara daring yang menjadikan pengawasan serta penegakan hukum terkait miras ini menjadi sulit.
“Bupati/wali kota punya kewenangan untuk itu, bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut dia, perlu adanya pembaharuan terhadap kebijakan yang ada, sehingga peredaran miras tetap terkendali dan dalam pengawasan. Sultan menegaskan, persoalan miras ini sudah menjadi keresahan di masyarakat karena peredarannya yang sudah tidak terkendali.
Sultan juga telah memanggil seluruh bupati/wali kota se-DIY untuk menangani peredaran miras yang makin meresahkan ini. Bahkan, ia menyebut telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran miras di DIY.
"Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya," ungkap Sultan.