Tanggapi Persoalan Investree, AFPI Tekankan Pentingnya Inklusi Keuangan 

OJK mencabut izin usaha Investree karena melanggar aturan pasar modal.

Logo PT Investree Radhika Jaya. OJK mencabut izin usaha Investree karena melanggar aturan pasar modal.
Rep: Eva Rianti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tiar Karbala menekankan pentingnya inklusi keuangan kepada masyarakat, seiring dengan banyaknya kasus dalam industri fintech. Seperti yang terjadi pada PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang dijatuhi pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih CEO-nya saat ini masih dalam perburuan. 

Baca Juga


“Intinya memang visi dan misi yang kami lakukan adalah untuk melakukan inklusi keuangan. Dan melakukan inklusi keuangan itu adalah sebuah hal yang enggak bisa dibilang mudah, sulit sebetulnya,” kata Tiar dalam konferensi pers pre-event Bulan Fintech Nasional (BFN) 6th Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 di OJK Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (4/10/2024). 

Tiar menegaskan bahwa literasi menjadi PR yang paling penting dalam menciptakan inklusi keuangan. Dan hal itu membutuhkan peran banyak pihak, baik dari para pelaku usaha fintech, pemerintah, dan kesadaran dari masyarakat. 

“Memang kata kuncinya adalah gimana caranya kita supaya bisa memperkuat literasi dari masyarakat yang menjadi target kami. Ketika literasi itu sudah cukup baik, itu artinya industri juga menjadi semakin lebih kuat,” tuturnya. 

Sementara itu, dalam kesempatan itu, pihak OJK yang hadir dalam acara tersebut, yakni Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto tidak memberikan informasi update mengenai kasus Investree. Khususnya proses pencarian CEO Investree Adrian Gunadi yang dikabarkan kabur ke luar negeri. Selepas acara, Djoko juga tidak memberikan keterangan. 

Diketahui sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang beralamat di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan lantaran Investree melanggar aturan pasar modal yang diatur OJK.  Sikap OJK terhadap Investree itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resmi, Senin (21/10/2024). 

 

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat. Khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam upaya perlindungan nasabah atau masyarakat. 

Disebutkan bahwa OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha. 

“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. 

Pencabutan izin Investree kemudian mencuat di publik dan menimbulkan berbagai penilaian mengenai perlunya kehati-hatian bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan fintech-fintech yang ada di sekelilingnya karena risiko-risiko yang ada.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler