Gelar Aksi di Balai Kota, Buruh Minta Upah Minimum DKI Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 6,5 Juta

Massa aksi juga menuntut Pemprov DKI Jakarta menerapkan upah sektoral.

ANTARA FOTO/Aditya Nugroho
Sejumlah buruh berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
Rep: Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/11/2024). Massa aksi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 6,5 juta.

Baca Juga


Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusuf Suprapto mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang dalam aksi tersebut. Pertama, buruh meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar Rp 6,5 juta.

"Yang pertama itu soal UMP 2025, harapan kami bisa menembus Rp 6 juta sampai Rp 6,5 juta. Ya kalo hitung-hitungan nanti tinggal dilakukan Dewan Pengupahan yang ada di Provinsi Jakarta," kata dia, Rabu siang.

Kedua, Yusuf mengatakan, para buruh juga menuntut Pemprov DKI Jakarta agar membuat panduan agar pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun bisa mendapatkan upah di atas UMP. Setidaknya, pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun bisa mendapatkan upah lebih besar 5 persen dibandingkan UMP. 

"Dari kemarin kita belum punya guidance. Harapannya ini Jakarta punya guidence, minimal ada 5 persen lah di atas UMP untuk teman-teman kita yang sudah bekerja satu tahun ke atas," ujar dia.

Terakhir, massa aksi juga menuntut Pemprov DKI Jakarta menerapkan upah sektoral. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki regulasi mengenai hal itu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2020. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa upah sektoral harus lebih tinggi 6 persen dibanding UMP.

"Dahulu kala sudah punya tahun 2020 upah minimum sektoral provinsi. Nah harapan kami ini bisa didorong bisa menjadi acuan," ujar dia.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, perwakilan dari massa aksi itu sempat diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. Massa aksi melakukan pertemuan secara tertutup oleh Pj Gubernur DKI selama sekitar 30 menit.

 

Komik Si Calus : Buruh - (Republika/Daan Yahya)

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyebutkan akan mempelajari dengan cermat aspirasi yang hari ini disampaikan perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Balai Kota, Jakarta Pusat terkait permintaan kenaikan UMP. Teguh berharap agar semua pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun buruh mencari solusi yang lebih baik.

"Oleh karena itu, kami bersama Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji lebih lanjut. Terkait upah sektoral, kita pantau dulu sampai putusan MK selesai. Mari kita kawal bersama-sama. Selanjutnya, terkait penekanan struktur skala pengupahan juga akan kita bahas, begitu juga terkait kartu kerja/prakerja akan masuk dalam fokus pembahasan kami," kata Teguh di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sementara itu, Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan dalam menanggapi permintaan dari aspirasi perwakilan buruh tersebut, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan. "Kita besok (Kamis, 7 November 2024) akan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk menindaklanjuti usulan perwakilan buruh. Semoga hasil yang disepakati menjadi keinginan kita semua agar kesejahteraan buruh tetap diperhatikan," kata Hari.

Hari Nugroho mengatakan, UMP Jakarta 2025 pasti akan mengalami kenaikan. Pasalnya, variabel dalam penghitungan penentuan UMP 2025 akan mengalami kenaikan.

"Pasti naik dari tahun kemarin. Kan dulu alfanya ditentukan dari pertumbuhan ekonomi sama inflasi terus kemarin alfanya dari 0,1 sampai 0,3. Sekarang kan alfanya itu indeksnya menjadi 0,2 sampai 0,8. Otomatis angkanya naik dibanding UMP tahun lalu," kata dia.

 

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan kenaikan nilai UMP dengan tepat demi kebaikan masyarakat. Budi berharap para kepala daerah melibatkan seluruh elemen masyarakat, swasta, dan instansi terkait untuk menentukan kenaikan UMP yang tepat.

"Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi Gunawan saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya yakni dampak jika UMP terlalu tinggi. "UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.

Dia melanjutkan, UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.

Situasi ini, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan pemberian upah di bawah UMP. "Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler