Patuhi Putusan MK, Menaker Masih Kaji Penetapan Upah Minimum

Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK.

Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan kementerian yang dipimpinnya masih terus mengkaji terkait penetapan upah minimum menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden Prabowo sebenarnya memberi tenggat waktu hingga 7 November bagi Menaker merumuskan penetapan upah minimum di masing-masing daerah.

Baca Juga


"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat, pemerintah harus mengikuti, termasuk membahas tentang penetapan upah minimum," kata Menaker Yassierli di Padang, Jumat (8/11/2024).

Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim. Bahkan, pihaknya juga sudah membagi tiga tahapan apa saja yang mesti segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kita sudah bagi mana yang harus segera diselesaikan, jangka menengah hingga jangka panjang, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Menaker.

Khusus persoalan upah minimum merupakan program jangka pendek yang mesti ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, Presiden Prabowo memberi tenggat waktu hingga 7 November bagi Menaker merumuskan penetapan upah minimum di masing-masing daerah.

Ia menambahkan idealnya 21 November 2024, merupakan batas waktu bagi gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum provinsi, setelah menerima masukan atau rekomendasi. Namun, karena putusan MK baru pada Kamis 31 Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji lebih jauh soal penetapan upah minimum di setiap daerah.

"Kami ingin regulasi yang Kementerian Ketenagakerjaan keluarkan lahir dari kesepakatan bersama," kata Yassierli.

Tambahan informasi, MK menerima gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (31/10), MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker tersebut.

Salah satu pasal yang dicabut majelis hakim MK, yakni Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan untuk kabupaten/kota.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler