Anggota DPRD Nilai, Perda Soal Penataan PKL Belum Berjalan Efektif
Sampai saat ini,masih belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah disahkan diakhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024. Namun, hingga saat ini penataannya belum ada perubahan yang signifikan.
"Saya belum cek Perwalnya sudah diterbitkan atau belum. Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan," ujar Anggota DPRD Kota Bandung drg Susi Sulastri yang sebelumnya terlibat dalam Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan PKL, kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Sampai saat ini, kata Susi, masih belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru. Karena seperti diketahui, Perda yang disahkan pada 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
"Dalam Perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau," katanya.
Zona merah, kata dia, adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu. Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.
Sementara dalam Perda terbaru, kata dia, penempatan PKL hanya dibagi dua zona. Yakni, peruntukan dan bukan peruntukan. "Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan," kata Susi.
Susi sangat paham perlunya kehati-hatian pemerintahan dalam menerapkan zona baru bagi PKL ini. Jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat. "Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL," katanya.
Perda ini, kata Susi, hadir dengan tujuan menata kembali kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang kecil terfasilitasi dengan baik. "Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai wawasan kota besar tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di Kota Bandung," katanya.
DPRD Kota Bandung, kata dia, akan terus mendorong akan pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang diatur dalam Perda. "Insya Allah akan kita dorong terus untuk penataan PKL di Kota Bandung," kata Susi seraya mengatakan Perda penataan PKL ini jangan sampai merugikan pedagang tetapi kota harus tetapi rapi juga.