Wapres Gibran Usulkan UU Perlindungan Guru

UU Perlindungan Guru dinilai perlu untuk melindungi guru dari berbagai kriminalisasi.

Republika/Prayogi
Gibran Rakabuming Raka meninjau uji coba pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 4 Kota Tangerang, Banten, Senin (5/8/2024). Gibran mengusulkan UU Perlindungan Guru.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Wapres Gibran Rakabuming Raka mengusulkan untuk membuat UU perlindungan guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. UU Perlindungan Guru dinilai perlu untuk melindungi guru dari berbagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga


Hal tersebut disampaikan Gibran saat sambutan di acara rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia, di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," kata Gibran sembari menggerakkan jarinya yang memberi arti dalam tanda kutip.

"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada undang-undang dan perlindungannya," katanya menambahkan.

Gibran juga mengatakan kalau dirinya sempat membahas hal tersebut dengan Abdul Mu'ti. Ia berharap dengan adanya UU tersebut dapat tercipta lingkungan yang baik untuk guru dan siswa. "Jadi sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para-para murid," katanya.

Pihaknya juga berharap UU tersebut bisa menurunkan angka kasus kriminalisasi kepada guru. "Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang," kata Gibran sembari menunjukkan slide contoh kasus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler