Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Supriyani dilakukan di PN Andoolo, Senin ini.

ANTARA FOTO/Jojon
Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan itu beragendakan penyampaian eksepsi Supriyani.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut terdakwa Supriyani dengan tuntutan lepas. Supriyani, adalah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito yang didakwa terkait dengan pemukulan terhadap siswa anak dari anggota kepolisian setempat. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody, mengatakan atas tuntutan lepas tersebut, JPU meminta majelis hakim membebaskan Supriyani.

“Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum,” demikan bunyi tuntutan JPU seperti dalam siaran pers Dody yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dody menjelaskan, pembacaan tuntutan terhadap Supriyani dilakukan di Pengadilan Negeri Andoolo, di Konawe Selatan, pada Senin (11/11/2024). Dody menerangkan, sebelumnya JPU mendakwa Supriyani dengan dakwaan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU 23/2002-17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Namun dalam tuntutannya, JPU menilai Supryani tak layak untuk diberikan hukuman. “Membebaskan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo dari dakwaan,” kata Dody melanjutkan.

Atas tuntutan tersebut, JPU menunggu keputusan majelis hakim yang akan membacakan amar pengadilan pada sidang berikutnya pekan mendatang. Namun sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, pada 14 November 2024, Supriyani, pun juga penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan diri melalui sidang pleidoi.

Supriyani adalah guru honorer SDN 4 Baito, di Konawe Selatan. Kasus yang menyeretnya ke pengadilan, terkait dengan perbuatannya yang dikatakan melakukan kekerasan terhadap siswanya yang merupakan anak dari seorang anggota kepolisian. Dugaan kekerasan tersebut, berujung pada pemerasan yang dilakukan oleh orang tua siswa.

Baca Juga



Nasib guru honorer - (Republika.co.id)

Guru Supriyani pernah menceritakan kisahnya selama ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ditemui di Konawe Selatan, Kamis pekan lalu seusai sidang di PN Andoolo, mengatakan bahwa selama menjalani penahanan di Lapas tersebut, dirinya diperlakukan dengan baik oleh para tahanan di sana.

"Di sana (lapas) saya diperlakukan dengan baik yang mulia," saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait dengan kegiatan selama penahanan di Lapas Perempuan Kendari.

Dia menyebutkan bahwa dalam Lapas itu juga dirinya banyak mendapatkan teman baru dan melakukan aktivitas yang baru. "Kegiatan selama di lapas yaitu senam pagi, apel pagi, untuk kerjaannya, yaitu cabut rumput," ujarnya.

Supriyani juga menyampaikan kepada hakim bahwa alas yang digunakannya untuk tidur selama masa penahanan di Lapas Perempuan itu hanya tikar yang dibentangkan. Majelis hakim juga sempat sempat menanyakan apakah ada bu guru yang lain di Lapas itu.

"Tidak ada yang mulia, hanya bu dokter," jawab Supriyani.

Terkait proses perdamaiannya dengan keluarga terduga korban inisial D (8), yang dimediasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, guru Supriyani mengatakan bahwa, pertemuan tersebut diatur oleh Bupati Konsel untuk permintaan maaf dan atur damai antara Supriyani dan keluarga terduga korban.

"Saya dibawa di Rujab (Bupati) untuk dipertemukan oleh orang tua korban di sana, dan di situ isi percakapan Pak Bupati itu untuk permintaan maaf dan atur damai, tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," kata Supriyani.

Dia menyebutkan bahwa dirinya dipanggil langsung oleh Bupati. Dan di Rujab itu juga datang tim kuasa hukum Supriyani Samsuddin, yang kemudian Supriyani diarahkan agar mempertimbangkan perdamaian kasus tersebut.

"Saya disuruh mempertimbangkan itu (perdamaian), dan saya serahkan semua itu kepada pengacara saya," ujarnya.

Supriyani menjelaskan bahwa saat menyepakati perdamaian itu, dirinya tidak membaca langsung surat perdamaian yang ditandatanganinya. Alasannya, dia menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya, yang mana surat itu juga diketik oleh Samsuddin.

"Pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca isinya, karena saya sudah serahkan semua sama pengacara, dan di situ saya disuruh tanda tangan," jelas Supriyani.

Dalam pertemuan itu, Supriyani merasa tertekan oleh keadaan dan mengharuskan dirinya untuk menyepakati perdamaian antara dirinya dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

"Iya (merasa tertekan)," katanya saat ditanya wartawan.

 

Pada Kamis (7/11/2024) lalu, persidangan perkara guru Supriyani digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, yang menyebutkan jika luka di paha korban D (8) tidak disebabkan oleh sapu ijuk. Dokter Ahli Forensik RS Bhayangkara Kendari dr. Raja Al-Fath saat ditemui di Konawe Selatan (Konsel), mengatakan bahwa luka yang dialami oleh korban D, anak dari Aipda Wibowo Hasyim tidak diakibatkan oleh pukulan sapu ijuk, yang menjadi alat bukti pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet," kata dr. Raja.

Dia menyebutkan bahwa luka yang dialami oleh korban itu seperti tersentuh oleh bagian yang cukup kasar. Sebab, perbedaan benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit yang dilapisi kain tidak akan sampai memar, lecet ataupun robek.

"Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa tapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam sidang lanjutan itu, pihaknya sengaja mengundang ahli untuk pembuktian dalam fakta persidangan tersebut.

"Jadi kita sudah hadirkan dokter forensik,teman teman telah mendengarkan kesaksian tadi," ucap Andri Darmawan.

Dalam sidang sebelumnya, pemeriksaan saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang memaksa Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8). Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.

Saksi Kepala SDN 4 Baito Sana Ali saat ditemui di Konsel mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelpon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.

"Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani)," kata Sana Ali di hadapan majelis hakim.

Komik Si Calus : Sekolah - (Republika/Daan Yahya)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler