Jalani Operasi Plastik 6 Kali dalam 24 Jam, Wanita Asal China Ini Meninggal Dunia
Wanita ini menjalani operasi kelompak mata, hidung, hingga sedot lemak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang wanita di China meninggal dunia setelah menjalani enam kali operasi plastik dalam waktu 24 jam. Tragedi ini memicu gugatan hukum oleh keluarganya terhadap klinik tersebut dengan tuntutan sebesar 1,2 juta yuan (sekitar Rp 2,4 miliar).
Wanita tersebut diketahui bermarga Liu dan berasal dari daerah pedesaan di Guigang, Provinisi Guangxi, China Selatan. Pada 9 Desember 2020, ia mengunjungi sebuah klinik kecantikan di Nanning, dan mengambil pinjaman lebih dari 40 ribu yuan (Rp 87 juta) untuk membiayai enam prosedur operasi.
Pada sore hari tanggal 9 Desember, Liu pertama-tama menjalani operasi kelopak mata ganda dan operasi hidung yang berlangsung selama lima jam. Keesokan paginya, ia melanjutkan prosedur sedot lemak di paha, kemudian lemak tersebut disuntikkan ke wajah dan payudaranya.
Namun pada 11 Desember, saat Liu akan keluar dari klinik, dia tiba-tiba pingsan di dekat lift. Meskipun mendapat upaya pertolongan pertama dari staf klinik, tetapi Liu harus dirujuk ke Rumah Sakit Rakyat Nanning, dan dinyatakan meninggal pada sore harinya.
Laporan autopsi menunjukkan bahwa dia meninggal karena gagal pernapasan akut akibat emboli paru setelah sedot lemak. Saat kematiannya, Liu meninggalkan seorang putri berusia 8 tahun dan anak laki-laki berusia 4 tahun. Keluarganya kemudian menggugat klinik tersebut di Pengadilan Rakyat Distrik Jiangnan di Kota Nanning, meminta kompensasi sebesar 1,2 juta yuan.
“Klinik terssebut menawarkan 200 ribu yuan sebagai kompensasi. Saya mengatakan bahwa setidaknya satu juta yuan harus diberikan untuk kematian seseorang. Bahkan jika membagi tanggung jawab, setidaknya 500 ribu yuan untuk kompensasi. Saya menolak penyelesaian pribadi dengan mereka, dan memilih untuk pergi pengadilan saja,” kata suami Liu, seperti dilansir South China Morning Post, Selasa (12/11/2024).
Penyelidikan mengungkapkan bahwa klinik tersebut memiliki dokumen hukum yang diperlukan untuk melakukan prosedur tersebut. Begitupun kedua dokter yang terlibat dalam prosedur Liu juga memiliki lisensi resmi.
Selama proses hukum, klinik beranggapan bahwa Liu seharusnya memahami risiko dari menjalani sejumlah operasi kosmetik. Klinik juga menyatakan laporan autopsi saja tidak mendukung klaim malapraktik apa pun.
Namun, beberapa lembaga yang ditugaskan oleh pengadilan meminta klinik untuk memberikan standar perawatan mereka, dan klinik gagal mematuhinya. Pada Mei 2021, pengadilan awalnya memutuskan bahwa klinik tersebut bertanggung jawab penuh atas kematian Liu dan memerintahkan kompensasi lebih dari satu juta yuan. Akan tetapi, klinik mengajukan banding, dan pada Agustus tahun lalu, pengadilan merevisi kompensasi menjadi 590 ribu yuan, hanya mengakui sebagian tanggung jawab klinik.
Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa kondisi fisik Liu sendiri mungkin berkontribusi terhadap kematiannya, yang mengarah pada putusan tentang tanggung jawab bersama antara dirinya dan klinik tersebut. Menurut data iResearch Consulting tahun 2020, hanya 24 persen praktisi di industri bedah plastik China yang memiliki lisensi resmi, sementara lebih dari 100 ribu lainnya beroperasi secara ilegal. Prosedur ilegal mengakibatkan sekitar 100 ribu kasus kecacatan atau kematian setiap tahunnya.