Hancurkan Masjid dan Usir Warga, Cara Bengis Israel Caplok Tepi Barat Saat Perang Gaza
Israel semakin berani mengakuisisi wilayah Tepi Barat
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM-Pihak berwenang Israel pada hari Kamis (14/11/2024) menghancurkan sebuah masjid di sebuah desa di Negev, setelah menghancurkan rumah-rumah penduduk dan menggusur mereka untuk membangun pemukiman, serta sebuah rumah warga Palestina di desa Yatma, selatan Nablus, di bagian utara Tepi Barat yang diduduki.
Dikutip dari Aljazeera, Kamis (14/11/2024), foto-foto dan video menunjukkan pasukan polisi menyerbu desa Umm al-Hiran di selatan Israel, sebelum sebuah buldoser menghancurkan masjid.
“Milisi (Menteri Keamanan Nasional Itamar) Ben-Gvir dan gerombolannya menghancurkan Masjid Umm al-Hiran setelah merobohkan dan menghancurkan rumah-rumah penduduk dan menggusur mereka,” ujar anggota Knesset dari Daftar Arab untuk Perubahan Youssef al-Atawneh dalam sebuah pernyataan.
Dia menambahkan bahwa suara adzan akan tetap lebih keras daripada suara mesin penghancur dan penghancuran mereka, dan kami akan tetap teguh di tanah kami, karena kami adalah pemiliknya dan akan tetap berada di sana selama thyme dan zaitun masih ada.
Al-Atawneh mencatat bahwa satu-satunya yang tersisa di Umm al-Hiran, sebuah desa yang hancur di Negev yang kokoh yang benar-benar dihancurkan dan penduduknya dipindahkan secara paksa dan sewenang-wenang, adalah masjidnya, yang bersikeras untuk dihancurkan.
Pihak berwenang Israel telah memberikan waktu hingga 24 November kepada penduduk desa tersebut, mengklaim bahwa desa itu tidak diakui.
Israel Broadcasting Corporation mengkonfirmasi pada hari Kamis bahwa sebuah kota Yahudi bernama Dror akan dibangun dengan sekitar 2.400 keluarga.
BACA JUGA: Israel, Negara Yahudi Terakhir dan 7 Indikator Kehancurannya di Depan Mata
Komite Pengarah Tinggi Arab Negev mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu-Ben Gvir menyatakan perang terhadap orang-orang Arab di Negev dan menggusur Desa Umm al-Hiran untuk membangun pemukiman Israel di atas reruntuhannya, dan menganggap hal tersebut sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum internasional.”
Evakuasi Umm al-Hiran
Di sisi lain, Israel Broadcasting Corporation (resmi) mengutip Departemen Pertanahan Israel yang mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Berdasarkan keputusan pengadilan, Otoritas Pertanahan Israel, didampingi oleh polisi, mengevakuasi penduduk yang tersisa di Umm al-Hiran di Negev setelah sebagian besar warganya merelokasi diri mereka sendiri.”
“Pagi ini, Otoritas Pertanahan Israel mengevakuasi tanah di kawasan hutan Yatir-Hiran di Negev, berdasarkan keputusan pengadilan bahwa tanah itu milik negara, dan tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan perintah pembongkaran yudisial,” tambahnya.
Pembongkaran rumah di Nablus
Dalam konteks pembongkaran rumah oleh Israel, Kepala Dewan Desa Yatma selatan Nablus, Ahmad Sunobar mengatakan bahwa pasukan tentara Israel yang disertai dengan kendaraan penghancur menyerbu desa tersebut pada waktu fajar dan mengevakuasi para penghuni rumah milik Baraa Nasser Ismail dan kemudian mulai menghancurkannya.
Dia menambahkan bahwa rumah tersebut terdiri dari dua lantai dengan luas total 400 meter persegi, dan dihancurkan dengan dalih “membangun di Area C tanpa izin dari otoritas pendudukan”.
Dia menunjukkan bahwa penjajah Israel juga menghancurkan rumah warga yang sama beberapa tahun yang lalu dengan dalih yang sama.
Pihak berwenang Israel melarang pembangunan atau reklamasi tanah di wilayah yang diklasifikasikan sebagai “C” tanpa izin, yang hampir tidak mungkin diperoleh, menurut warga Palestina dan Israel serta laporan-laporan hak asasi manusia internasional.
Perjanjian Oslo II 1995 mengkategorikan wilayah Tepi Barat ke dalam tiga wilayah: “A” di bawah kendali penuh Palestina, ‘B’ di bawah kendali keamanan, sipil dan administratif Palestina, dan ‘C’ di bawah kendali sipil, administratif dan keamanan Israel, yang diperkirakan mencapai sekitar 60 persen dari wilayah Tepi Barat.
BACA JUGA: Keajaiban Tulang Ekor Manusia yang Disebutkan Rasulullah SAW dalam Haditsnya
Arab Saudi dan Kuwait mengecam seruan kepala otoritas keuangan Israel yang beraliran ekstrem kanan, Bezalel Smotrich untuk menganeksasi wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri Saudi, dalam pernyataan pada Rabu memperingatkan bahwa seruan Smotrich merusak upaya perdamaian yang mencakup solusi dua negara, mendorong terus terjadinya perang, serta menyulut ekstremisme dan mengancam keamanan stabilitas di kawasan.
“Pernyataan-pernyataan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, dan mengabadikan pendudukan serta perluasan perampasan tanah dengan kekerasan, yang merupakan preseden berbahaya,” demikian isi pernyataan tersebut.
Pernyataan itu memberikan peringatan akan konsekuensi dari kegagalan internasional yang terus berlanjut “melampaui batas krisis ini akan memengaruhi legitimasi dan kredibilitas aturan sistem internasional, serta mengancam keberlangsungannya.”
Sementara itu, Kemenlu Kuwait menyebutkan seruan Smotrich sebagai "pelanggaran nyata hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan serta pelanggaran terang-terangan terhadap hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka.”
Kuwait menyatakan pernyataan pejabat tinggi Israel itu dapat membuat situasi regional semakin rumit dan menjadi batu sandungan bagi upaya perdamaian internasional yang bertujuan mencapai perdamaian dan stabilitas regional dan dunia.
Senin (11/11/2024) lalu, Smotrich memerintahkan Divisi Pemukiman dan Administrasi Sipil Israel memulai pembangunan infrastruktur untuk “menerapkan kedaulatan” di Tepi Barat, yang memicu gelombang kecaman di seluruh dunia Arab.
Sebelumnya pada Juni, dia juga membenarkan laporan New York Times bahwa dirinya memiliki 'rencana rahasia' untuk menganeksasi Tepi Barat dan menggagalkan upaya apa pun untuk memasukkannya ke dalam negara Palestina di masa depan.
Selain Smotrich, pemimpin Israel Benjamin Netanyahu juga berencana untuk memperkenalkan kembali aneksasi Tepi Barat ke agenda pemerintahannya ketika Presiden terpilih AS Donald Trump menjabat, menurut lembaga penyiaran publik Israel KAN pada Selasa (12/11/2024).
Pada 2020, Netanyahu berencana menganeksasi pemukiman Yahudi ilegal di Tepi Barat dan Lembah Yordania, berdasarkan rencana perdamaian Timur Tengah usulan Trump yang diumumkan pada Januari di tahun yang sama.
Wilayah yang masuk rencana Netanyahu akan dianeksasi saat itu mencakup 30 persen wilayah Tepi Barat, tetapi hal itu tidak terealisasi karena tekanan internasional dan kurangnya dukungan dari Amerika Serikat.
BACA JUGA: Kehancuran Proyek Zionisme Israel Mulai Terlihat Jelas?
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana sebagai ilegal.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penting yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah “ilegal” dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.