Menteri Agama: Kemenag Segera Bentuk Direktorat Jendral Pesantren
Pesantren adalah lembaga yang murni lahir dari rahim Nusantara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wacana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) telah muncul sejak lama.
Di era kepemimpinannya, Menteri Agama (Menag) RI, Prof KH Nasaruddin Umar berkomitmen untuk memperjuangkan pembentukan ditjen baru ini.
“Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus untuk mengayomi pondok pesantren," ujar Prof Nasaruddin saat menghadiri perayaan Harlah ke-42, Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah ll, lstighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).
Hal ini disampaikan Menag di hadapan ribuan jamaah, serta para tokoh yang hadir. Diantara tokoh yang hadir dalam acara ini adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf, Pimpinan Pondok Pesantren lslam Miftachussunnah ll KH Miftachul Akhyar, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Muzakki, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Ahmad Sruji Bahtiar, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya Muhammad Muslim
Prof Nasaruddin mengatakan, pesantren adalah lembaga yang murni lahir dari rahim Nusantara. Dia menambahkan fakta menunjukkan perintis dunia kependidikan yang sistematis dalam sejarah bangsa Indonesia adalah pondok pesantren. Hal ini terjadi bahkan sebelum Belanda datang ke Indonesia.
Mengutip Nurcholish Madjid, dia pun menyatakan bahwa seandainya Indonesia tidak dijajah Belanda, maka perguruan tinggi yang berkembang saat ini adalah Universitas Termas, Universitas Lirboyo, Universitas Tebu Ireng, dan universitas dari pesantren-pesantren lainnya. "Bukan UI, ITB, IPB, atau kampus-kampus lainnya," ucap dia.
Maka, lanjut dia, sudah saatnya sekarang ini pondok pesantren merebut masa jayanya seperti yang pernah terjadi di masa lampau. "Sudah waktunya pondok pesantren ini menjadi tuan rumah di dalam rumahnya sendiri, di negeri ini," kata Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini.
Lebih lanjut, Prof Nasaruddin menjelaskan, terbitnya undang-undang tentang pesantren adalah bentuk dari kehadiran Kementerian Agama memberikan eksistensi dan legitimasi terhadap pondok pesantren.
BACA JUGA: Israel, Negara Yahudi Terakhir dan 7 Indikator Kehancurannya di Depan Mata
"Tugas kami selanjutnya adalah bagaimana melanjutkan keberadaan pondok pesantren,” kata Prof Nasaruddin.
Menurut dia, penanaman karakter di pesantren sangat efektif. Sistem pemondokan (boarding) yang ada di pesantren memungkinkan para santri mendapat pengawasan selama 24 jam.
"Dan ini adalah di antara keunggulan pesantren. Sebab waktu yang sering rawan menimbulkan masalah adalah setelah pulang dari sekolah," ucap Prof Nasaruddin.
"Sebab itu sistem pemondokan yang diterapkan di pesantren diadopsi oleh sekolah-sekolah di Inggris dan Australia," kata dia.