Konflik Laut China Selatan, Dubes AS: Harus Sesuai UNCLOS

AS mendukung Indonesia dan tetangga Indonesia dalam Laut China Selatan.

Antara/Katriana
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir mengatakan, negaranya mendukung Indonesia mengatasi konflik Laut China Selatan sesuai dengan hukum laut internasional yang diterapkan negara-negara di dunia. Indonesia termasuk yang bersengketa dengan China dalam klaim di Laut China Selatan.


"Amerika Serikat terus mendukung dengan kuat bahwa semua diskusi, baik itu dengan Indonesia atau tetangga-tetangga Indonesia, harus didasarkan pada hukum internasional UNCLOS. Itulah komitmen kami kepada Indonesia," kata Dubes Lakhdhir saat konferensi pers di Kedubes Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Baca: Irjen TNI Kunjungi Milkor, Produsen Drone dan Senapan Asal Afsel

Dubes Lakhdhir menekankan, Presiden AS Joe Biden dan pejabat senior lainnya di Washington menyampaikan komitmen untuk mendukung Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka dan mendukung kedaulatan Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Karena itu, semua negara harus menghormati kedaulatan masing-masing.

"Kami mendukung Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka, serta mendukung kedaulatan Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif-nya dan bahwa diskusi-diskusi ini harus berada dalam kerangka hukum internasional UNCLOS," ucap Lakhdhir.

Baca: Dua KRI TNI AL Laksanakan Farewell Pass kepada Kapal Perang Australia

Adapun melalui pernyataan bersama antara Presiden Biden dan Presiden Prabowo usai pertemuannya di Gedung Putih, Amerika Serikat pada 12 November, kedua pemimpin menegaskan bahwa menghormati hak-hak kedaulatan dan yurisdiksi negara pesisir atas zona ekonomi eksklusif mereka sesuai dengan hukum laut internasional, sebagaimana tercermin dalam UNCLOS.

AS dan Indonesia juga mengakui pentingnya pelaksanaan penuh dan efektif Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Cina Selatan 2002 dan menyatakan dukungan untuk upaya ASEAN dalam mengembangkan Kode Etik Perilaku yang efektif dan substantif di Laut Cina Selatan yang mematuhi hukum internasional, khususnya UNCLOS.

Baca: Donald Trump Unggul, Saham Milik Hary Tanoesoedibjo Terbang

Lebih lanjut Presiden Subianto menyambut dukungan berkelanjutan dari AS untuk sentralitas ASEAN dan Pandangan ASEAN tentang Indo-Pasifik serta mengakui nilai mekanisme regional dan subregional di kawasan Asia-Pasifik dan Samudra Hindia yang bekerja dengan ASEAN pada area-area kepentingan bersama.

Kedua pemimpin juga berkomitmen untuk bekerja sama dalam mempertahankan arsitektur regional yang terbuka, inklusif, berbasis aturan, dan berpusat pada ASEAN yang menjunjung tinggi hukum internasional.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler