Menko Polkam: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 900 Triliun

Pemerintah memprediksi jumlah pemain judol bakal meningkat jika tak ada upaya masif.

Republika/Thoudy Badai
Barang bukti kasus judi online ditunjukan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/Dian Fath Risalah Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebutkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp 900 triliun rupiah. Menurutnya kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan hingga darurat.

Baca Juga


"Bapak presiden beberapa kesempatan telah menyampaikan perputaran judi online di Indo telah mencapai kurang lebih 900 triliun rupiah di tahun 2024," katanya. Hingga kini, kata ia, ada sekitar 8,8 juta orang yang bermain main judi online di tanah air. Mirisnya, 80 ribu diantaranya adalah anak anak menjadi korbannya.

"Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat indonesia. Mayoritas para pemain kelas menengah ke bawah. (Diantaranya) 97 ribu anggota TNI polri dan 1.9 juta pegawai swasta yang bermain judi online, 80 ribu judi online di bawah 10 tahun," katanya.

Pemerintah memprediksi akan ada peningkatan pengguna judi online jika upaya masif tidak dilakukan. Ia menjelaskan itu karena pengguna judi online mendapatkan hormon endorfin ketika berhasil menang.

Padahal, Budi Gunawan menjelaskan kalau hal tersebut sudah disetting oleh operator judi online. Dimana akhirnya pengguna judi online akan rugi ketika betaruh semakin besar.


"Menurut pakar siber security dapat mendatangkan hormon endorfin yang membuat pemainnya merasa senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online ini," katanya.

"Padahal kemenangan itu sudah diatur oleh operator judi online agar deposit dananya semakin besar. Ketika deposit sudah besar dipastikan pemain akan kalah," katanya mengakhiri. 

Sementara Deputi Gubernur BI Juda Agung, mengungkapkan pihaknya bekerja keras untuk memastikan bahwa sistem pembayaran yang ada tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal seperti judi online. “Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin memastikan bahwa sistem pembayaran kita tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal, termasuk judi online,” tegas Juda Agung dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Untuk menghadapi tantangan ini, BI mengimplementasikan dua lapis pertahanan dalam pencegahan transaksi judi online. Pertama, penyedia jasa pembayaran (PJP), baik bank maupun non-bank, diwajibkan untuk memiliki sistem deteksi kecurangan yang dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online atau tindakan ilegal lainnya.

"Rekening-rekening yang terdeteksi terlibat dalam judi online kemudian dibagikan kepada industri terkait agar bisa diantisipasi bersama. Daftar rekening ini juga disampaikan ke Bank Indonesia dan dimasukkan dalam sistem BI Fast untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang menggunakan rekening tersebut akan ditolak," jelasnya.


Langkah ini tidak hanya melibatkan sektor perbankan, namun juga dilakukan dengan edukasi masyarakat, khususnya nasabah sistem pembayaran. Edukasi pun dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media televisi dan media sosial, untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak buruk judi online dan pentingnya menjaga keamanan transaksi finansial.

Sejauh ini, lebih dari 7.500 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online telah ditemukan dan hampir 100 persen di antaranya telah dibekukan, sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan penyebaran aktivitas ilegal tersebut. "Melalui langkah-langkah ini, kami ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga agar sistem pembayaran tetap aman, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan," kata Juda Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler