Kapolri akan Tindak Tegas Anggota Polisi yang Bekingi Tambang Ilegal

Masyarakat diminta tak takut melaporkan aktivitas tambang ilegal.

ANTARA/Wahdi Septiawan
Garis polisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para anggotanya tak coba-coba membekingi aktivitas tambang ilegal.
Rep: Bambang Noroyono Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para anggotanya tak coba-coba membekingi aktivitas tambang ilegal. Jenderal Sigit memastikan akan menindak tegas para anggota kepolisian yang terlibat jadi beking penambangan ilegal. Dia pun meminta agar masyarakat tak takut melaporkan anggota kepolisian yang membekingi penambangan ilegal.


“Yang membekingi tindak tegas. Saya minta untuk ditindak tegas,” kata Jenderal Sigit saat ditemui di Kementerian PMK di Jakarta, Jumat (22/11/2024). 

“Agar tinggal laporkan saja, dan kita tindak tegas,” sambung Kapolri. Pernyataan Jenderal Sigit tersebut, sekaligus menanggapi kejadian aksi AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekan sesama anggota kepolisian AKP Ulil Anshar di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Jenderal Sigit menegaskan agar polisi pelaku penembakan sampai mati rekannnya tersebut, tak cuma dikenakan sanksi etik berat. Melainkan, tegas Kapolri agar juga diseret ke pengadilan. “Saya sudah perintahkan agar kasus ini diproses tuntas. Terhadap pelakunya, oknum pelaku dari institusi agar ditindak tegas, apakah itu proses etik, maupun pidananya,” begitu kata Jenderal Sigit di Kementerian PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024). 

Kapolri mengaku sudah mendapatkan laporan dari Irjen Suharyono tentang latar belakang kejadian tersebut. 

Dan Kapolri, memerintahkan agar Kapolda Sumbar lebih mendalami motif penembakan itu. Kata Kapolri mengingatkan, agar Kapolda tak ragu-ragu mengambil tindakan tegas. “Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini menciderai institusi, saya minta siapapun, apapun pangkatnya tindak tegas. Nggak usah ragu-ragu,“ kata Kapolri. 

“Terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas,” sambung dia. 

AKP Ulil menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solol Selatan. Sedangkan AKP Dadang, merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan. Keduanya saling selisih terkait penangkapan para penambang ilegal galian-C. AKP Dadang menembak mati AKP Ulil di Lapangan Parkir Mapolres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Dadang melepaskan sembilan peluru dari pistol dinasnya. Dua peluru mengenai bagian kepala di pipi kanan, dan pelipis mata AKP Ulil. Sebelum kejadian tersebut, para anggota AKP Ulil dari Satuan Reskrim melakukan penangkapan terhadap sejumlah penambang ilegal galian-C. 

 

Atas penangkapan para penambang pasir-batu ilegal tersebut, AKP Dadang tak senang. “Kabag Ops melakukan tembakan diduga menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS:260139. Motif: Diduga tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan,” begitu tulis laporan resmi Polres Solok Selatan yang disampaikan langsung kepada Kapolda Sumbar Irjen Suharyono. Dalam konfrensi persnya, Irjen Suharyono mengatakan, tak menduga atas kejadian tersebut. Namun dia memastikan akan mengusut tuntas peristiwa itu.

Kapolda menjelaskan, dalam sepekan terakhir, Polres Solok Selatan melaporkan ke Polda Sumbar tentang kegiatan penegakan-penegakan hukum terhadap aktivitas-aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Diketahui di wilayah Polres Solok Selatan banyak kegiatan penambangan batu dan pasir atau sirtu yang masuk dalam golongan galian-C. Kata Irjen Suharyono beberapa aktivitas penambangan tersebut ada yang legal. Pun juga banyak yang ilegal alias tak berizin.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polres Solok Selatan dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang ilegal yang jenisnya sirtu atau galian C,” kata Irjen Suharyono. AKP Ulil, selaku Kasat Reskrim setempat menjadi pemimpin dalam penindakan hukum terhadap penambangan-penambangan ilegal tersebut. Irjen Suharyono, pun mengakui AKP Ulil, sering melaporkan perihal penindakan-penindakan hukum atas aktivitas penambangan ilegal galian-C itu.“AKP Ulil bersama-sama anggota, sudah beberapa kali menindak tegas pelaku kejahatan jenis ini, yang tanpa izin,” begitu ujar Kapolda. 

Dan dari penindakan hukum yang dilakukan tersebut, penelusuran, serta penyidikan untuk mengurai kegiatan tambang ilegal itu, pun dilakukan oleh AKP Ulil selama ini. Dari kegiatan tersebut, kata Kapolda, ditemui anggota kepolisian, AKP Dadang yang juga sebagai perwira di Polres Solok Selatan pihak yang kontra atas aksi-aksi penegakan hukum tersebut. “Di dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan hukum tadi, tanpa diduga sebelumnya bahwa ada seorang perwira yang kita anggap dia sebagai tersangka, oknum dari anggota kami, pada posisi kontra terhadap penegakan hukum tersebut,” ujar Kapolda. 

Dan situasi itu, kata Irjen Suharyono yang menjadi pemicu kejadian. Irjen Surharyono memastikan akan memecat AKP Dadang. Kapolda memastikan dalam waktu sepekan ini proses internal pemecatan tersebut. “Pastinya akan tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Dalam minggu-minggu ini setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah laporkan ini ke pimpinan Polri,” kata Irjen Suharyono. “Ini tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia (dilakukan AKP Ulil) ini,” sambung Kapolda.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler