AKP Dadang Pelaku Penembakan AKP Ryanto Ulil Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang menembak mati AKP Ulil yang merupakan kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Antara/Iggoy el Fitra
Gedung Mapolda Sumatra Barat (Sumbar). AKP Dadang menembak mati AKP Ulil yang merupakan kasat Reskrim Polres Solok Selatan, kini terancam hukuman mati..
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — AKP Dadang Iskandar, anggota Polres Solok Selatan yang menembak mati rekannya sesama polisi, AKP Ryanto Ulil Anshar, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Polda Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Dadang dengan sangkaan pembunuhan berencana, Pasal 340, dan juga Pasal 338 KUH Pidana.

Baca Juga


“Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap tersangka (Dadang) kita lakukan dan penahanan dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 (tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa orang lain),” begitu kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Andry Kurniawan seperti dikutip dari laman resmi Humas Polda Sumbar, Ahad (24/11/2024).

Sangkaan dalam Pasal 340 KUH Pidana itu menebalkan ancaman hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana. Kombes Andry juga mengatakan, sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (22/11/2024) penyidik Reskrimum Polda Sumbar langsung melakukan penahanan terhadap Dadang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan menambahkan, penjeratan pidana terhadap Dadang merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan terkait penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil, Jumat (22/11/2024). Selain menjerat dengan pidana, Dadang yang merupakan kabag Ops Polres Solok Selatan itu juga bakal menjalani sidang etik untuk pemecatan.

AKP Dadang diketahui menembak mati AKP Ulil yang merupakan kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Dua peluru mengenai kepala, pada bagian pelipis dan pipi kanan AKP Ulil. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di halaman parkir Polres Solok Selatan.

 

Setelah penembakan tersebut, Dadang kabur dan menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar pada Jumat (22/11/2024) subuh. Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono kemarin mengungkapkan peristiwa tersebut ada kaitannya dengan aksi penegakan hukum terhadap pelaku penambangan pasir-batu ilegal di Solok Selatan.

Kapolda mengatakan, dalam sepekan sebelum kematiannya, AKP Ulil melakukan aksi-aksi penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tambang ilegal galian-C di wilayah hukumnya. Dan pada Kamis (21/11/2024) malam, Satuan Reskrim polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan ilegal dan membawanya ke Mapolres Solok Selatan.

Dari penangkapan tersebut, diduga AKP Dadang tak senang dan menembak mati AKP Ulil. Irjen Surharyono memastikan akan memecat AKP Dadang. Kata dia, dalam waktu sepekan ini proses internal pemecatan tersebut akan dilakukan.

“Pastinya akan tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Dalam minggu-minggu ini setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah laporkan ini ke pimpinan Polri,” kata Irjen Suharyono, Jumat (22/11/2024).

Pemecatan AKP Dadang sebagai sanksi internal. “Ini tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia (dilakukan AKP Ulil) ini,” sambung Kapolda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler