Polda Metro Sita Barang Bukti Judi Online, dari Mobil Mewah Hingga Tanah Senilai Rp 167 M
Jumlah tersebut didapat dari 24 tersangka yang diamankan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita barang bukti kasus website judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) senilai Rp 167 miliar. Jumlah tersebut didapat dari 24 tersangka yang diamankan.
"Dari para tersangka kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp 167.886.327.119, " kata Kapolda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat ditemui di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan, rincian tersebut yaitu, uang tunai dari berbagai mata uang asing senilai Rp 76,9 miliar, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar.
"Kemudian 63 buah perhiasan senilai Rp 2,1 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25,8 miliar," katanya.
Karyoto juga mengungkapkan ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22,9 miliar dan barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 pc, juga tiga pucuk senjata api berikut 250 butir peluru.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," ujar dia.
Karyoto juga menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana rekening dan akun e-commerce yang telah diblokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan, " katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.