Total 28 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Kelompokkan Peran Masing-Masing

Empat tersangka adalah bandar atau pemilik website judi online.

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Total 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Empat tersangka di antaranya hingga kini masih buron.

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca Juga



Karyoto menjelaskan, 24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO). Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.

"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," kata Karyoto.

Selanjutnya, sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari aty menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Ada dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Kemudian untuk para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Karyoto.

Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menurunkan kembali sebanyak 21.456 konten terkait judi online sebagai bentuk komitmen pemberantasan judi online. Dari jumlah tersebut ada tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak terdiri atas akun bernama @jap.short dengan 284 ribu pengikut; akun @sellbie dengan 154 ribu pengikut; dan @japan4trailer dengan 148 ribu pengikut.

“Komitmen pemerintah tidak henti memberantas perjudian online atau hal-hal yang mengarah dan terindikasi padanya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi Syofian Kurniawan di Jakarta, Senin.

Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 25 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sudah melakukan penutupan ke akses 374.175 konten judi online. Dengan rincian 344.869 pada website dan IP; 16.089 konten/akun pada platform Meta; 8.083 file sharing; 3.235 pada Google/YouTube; 1.698 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 64 di Tiktok.

“Sejak tahun 2017–25 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.253.543 konten terkait judi online,” ujar Syofian.

Syofian menyebutkan selain berdampak buruk pada keuangan, judi online juga memiliki efek yang serius pada kesehatan mental. Ia menyebutkan kecanduan judi dapat memicu stres kronis, kecemasan, hingga depresi.

Banyak orang yang terjebak dalam judi online merasa malu, cemas, dan kehilangan harapan akibat kerugian yang terus-menerus. Mereka bahkan bisa mengalami isolasi sosial karena tidak ingin orang lain mengetahui masalah mereka.

Dalam beberapa kasus ekstrem, rasa putus asa akibat kerugian judi bisa memicu tindakan yang berbahaya, seperti upaya bunuh diri. Maka dari itu, Syofian menyebutkan penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa judi bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang kesehatan jiwa. Jika masyarakat melihat orang terdekat mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan judi, jangan ragu untuk mencari bantuan profesi.

“Judol sering kali menggoda kita dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, realitasnya, judi lebih sering menjadi jalan menuju kerugian finansial. Satu fakta penting yang perlu kita sadari adalah bahwa judi online dirancang agar pemain lebih banyak kalah daripada menang. Dalam praktiknya, kekalahan terus-menerus menjerat pemain hingga terjebak dalam lingkaran utang,” tambah Syofian.

Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Warga bisa melaporkannya melalui Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545.

Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Komik Si Calus : Bukan Judi - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler