Polisi Rilis Alwin Kiemas Tersangka Kasus Judol Saat Masa Tenang, PDIP: Politisasi Hukum
PDIP mempertanyakan pengungkapan tersangka judi online pada masa tenang pilkada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PDI Perjuangan keluar suara mengomentari soal ditangkapnya Alwin Jabarti Kiemas oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang ikut menyeret para oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Alwin sempat ramai dikaitkan dengan petinggi PDIP.
“Kasus Alwin Jabarti Kiemas (AJ) yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim melalui keterangan pers yang diterima Republika di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Chico mengatakan tudingan tersebut melihat pengungkapan Alwin tersebut, dipublikasikan oleh kepolisian pada saat-saat masa tenang Pilkada 2024. Menurut Chico, PDIP selalu mendukung pemberantasan judi online di Tanah Air.
Menurut Chico, PDIP selalu mendukung, aksi-aksi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam membongkar para ‘antek-antek’ pelindung bisnis judi daring. Namun, kata Chico, PDIP justru mempertanyakan konsistensi aparat pemerintah, dan juga jajaran penegak hukum yang selama ini justru menjadi sarang pelindung, bisnis permainan haram tersebut.
“Rakyat Indonesia sudah semakin cerdas, dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena selama ini dilindungi oleh oknum-oknum penguasa, dan oknum-oknum aparat,” kata Chico.
Menurut Chico, PDIP mencatat maraknya bisnis judi online di Indonesia sudah berlangsung lama. Menurut dia, maraknya bisnis permainan haram di internet tersebut, tak lepas dari pembiaran, bahkan perlindungan dari aparat penegak hukum, dan sejumlah pejabat di pemerintahan selama ini.
Kondisi tersebut yang menurut PDIP, kata Chico, semakin membuat sulitnya pemberantasan perjudian online. “Dugaan kolusi dan kerja mafia judi online, praktik judi online yang melibatkan dukungan dari oknum aparat, sebagaimana terungkap dalam kasus Ferdy Sambo, diyakini telah meluas ke berbagai lembaga, termasuk eksekutif, legislatif, dan institusi penegak hukum,” kata Chico.
“Modus operandi yang menggunakan artis keluarga tokoh terkenal sebagai daya tawar menunjukkan pola kerja mafia yang sistematis, dan terstruktur,” kata Chico, menambahkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan menangkap dan menetapkan 24 pegawai Komdigi sebagai tersangka perjudian online. Dari puluhan yang ditangkap tersebut ada inisial AJ, yang diketahui sebagai Alwin Jabarti Kiemas.
Total 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Empat tersangka di antaranya hingga kini masih buron.
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan, 24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO). Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.
"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," kata Karyoto.
Selanjutnya, sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari aty menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Ada dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.