Hakim Tolak Praperadilan, Tom Lembong Tetap Tersangka Impor Gula
Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11/2024), menolak permohonan gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa.
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Diputuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil. "Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Tumpanuli.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag. Dia mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.
Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah BUMN, dalam hal ini PT PPI.
Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Bantah plagiat...
Sebelumnya, Kejagung membantah tuduhan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana, yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kejagung di sidang gugatan praperadilan tersangka Tom Lembong. Pakar yang dihadirkan di PN Jaksel adalah Prof Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Harli menjelaskan, tuduhan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis oleh kedua ahli tersebut. Padahal, kata dia, pendapat tertulis itu hanya sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis.
"Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan," ujar Harli.
Selain itu, terdapat perbedaan antara jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat tertulis kedua ahli tersebut. Harli menyebut, pendapat tertulis dari Prof Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok permasalahan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.