Hakim: Putusan Praperadilan Bukan Akhir dari Segala-galanya Terhadap Tom Lembong
Hakim menolak praperadilan Tom Lembong.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan praperadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menguatkan statusnya sebagai tersangka, bukan akhir dari pengungkapan kebenaran atas perkara korupsi dalam pemberian izin importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam pertimbangan putusan praperadilan yang menolak permohonan pembatalan status tersangka, dan tahanan terhadap Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).
“Menimbang bahwa proses praperadilan ini, bukanlah akhir dari segalanya dari perjalanan pemeriksaan perkara pemohon (Tom Lembong). Karena pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan apa yang dilakukannya, dan apa yang tidak dilakukannya,” kata Hakim Tumpanuli saat membacakan putusan praperadilan terhadap Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/11/2024).
“Lebih-lebih jika dalam mengeluarkan kebijakan tersebut (perizinan impor gula), tidak bertentangan dan tidak melawan hukum,” kata hakim melanjutkan.
Pernyataan Hakim Tumpanuli dalam putusan tersebut, merupakan jawaban terhadap tim pengacara Tom Lembong terkait dengan salah-satu materi praperadilan yang dimohonkan.
Dalam permohonannya, tim pengacara Tom Lembong meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah. Karena menurut tim pengacara, Tom Lembong dijerat tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejagung) atas dasar perbuatannya sebagai mendag yang menerbitkan perizinan.
Menurut pengacara, perizinan itu adalah kebijakan penyelenggara negara yang tak dapat dipidana. Dalam permohonannya itu, tim pengacara mendalilkan jika kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara terdapat kesalahan, bersifat bertentangan dengan hukum lain. Pun bahkan dikatakan melawan peraturan lainnya, hal tersebut tetap dikatakan bukan perbuatan, atau lepas dari label tindak pidana korupsi. Melainkan menjadi ranah dalam hukum administrasi.
Akan tetapi, hakim praperadilan dalam putusannya berpendapat dalil-dalil tim pengacara Tom Lembong itu, tak dapat diterima. Pun dikatakan, hal tersebut bukan bagian dari kewenangan lembaga praperadilan yang menilai.
Sebab menurut Hakim Tumpanuli, apakah kebijakan Tom Lembong tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau bukan, merupakan bagian dari pokok perkara. “Dan untuk mengetahui adanya penyimpangan pemberlakukan kebijakan pemohon dimaksud apakah dilakukan secara sewenang-wenang, atau melawan hukum, atau bertentangan dengan hukum lain, hal tersebut baru dapat diketahui melalui proses pemeriksaan pokok perkara, dan bukan dalam lembaga praperadilan ini,” ujar Hakim Tumpanuli.
Oleh karenanya, Hakim Tumpanuli menyampaikan kepada Tom Lembong, dan pengacaranya untuk membuktikan dalil-dalil tersebut ke persidangan pokok perkara korupsi yang menjeratnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
Hakim tunggal praperadilan Tumpanuli Marbun dalam putusannya, Selasa (26/11/2024) menyatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus - Kejagung) sah menurut hukum.
“Mengadili: dalam pokok perkara: satu, menolok permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Hakim Tumpanuli juga menolak permohonan provisi yang diajukan tim pengacara Tom Lembong agar kejaksaan tak melimpahkan perkara korupsi dalam perizinan impor gula tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sebelum adanya putusan praperadilan dari PN Jaksel. “Mengadili, dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.
Atas putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong yang dilakukan oleh Jampidsus-Kejakgung sah dan sesuai prosedur hukum acara pidana. Pun dikatakan hakim, alasan tim pengacara sebagai pemohon yang menyatakan penahanan terhadap Tom Lembong sebagai tersangka, tak sah pun mentah. “Bahwa alasan-alasan pemohon yang menyatakan penahanan tidak sah, tidak dapat diterima. Karena dinyatakan tidak dapat diterima, maka permohonan tersebut haruslah ditolak,” ujar Hakim Tumpanuli.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus - Kejagung pada Selasa (29/11/2024). Penyidik menjerat Tom Lembong atas perannya sebagai menteri perdagangan periode 2015-2016. Kasus Tom Lembong ini, terkait dengan keputusannya dalam menerbitkan izin impor gula krital untuk diolah menjadi gula kristal putih di dalam negeri.
Kebijakan Tom Lembong tersebut, dikatakan jaksa penyidik juga menyalahi aturan karena dalam impor itu menyalahi aturan perundang-undangan. Atas kebijakan tersebut, dikatakan jaksa, Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp 400 miliar.
Dalam kasus tersebut, selain Tom Lembong, penyidik Jampidsus-Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus (CS) yang merupakan dikretur pengembangan usaha dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun atas penetapan tersangka itu, hanya Tom Lembong yang mengajukan praperadilan mempertanyakan keabsahan status hukumnya tersebut. Dengan putusan praperadilan dari PN Jaksel tersebut, penyidikan yang dilakukan Jampidsus-Kejagung pun akan berlanjut sampai membawa Tom Lembong ke PN Tipikor.