Dipecat Tidak Hormat, AKP Dadang tak Ajukan Banding

AKP Dadang dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar enam pasal sekaligus

Dok Radio TV Polri
AKP Dadang Iskandar
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Baca Juga


Dalam sidang Komisi Kode Etik (KKEP), Dadang dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar enam pasal sekaligus, termasuk PTDH. Di sidang itu juga, Dadang juga tidak mengajukan banding alias menerima langsung hasil sidang tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler