Terjadi di Bogor, Anggota Polri Tega Bunuh Ibu Kandung Menggunakan Tabung Gas Melon

Pelaku memukulkan tabung gas melon sebanyak tiga kali ke kepala korban atau ibunya.

Republika/Putra M. Akbar
Seseorang membawa tabung gas LPG 3 kg atau gas melon. (Ilustrasi). Anggota kepolisian inisial NP (41 tahun) nekat membunuh HS (61) yang tak lain ibu kandung korban, pada Ahad (1/12/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Bogor, Jawa Barat (Jabar) mengabarkan seorang anggota kepolisian inisial NP (41 tahun) nekat membunuh HS (61) pada Ahad (1/12/2024). Korban tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Baca Juga


Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu dalam siaran persnya menyampaikan, NP membunuh HS menggunakan tabung LPG 3 kg atau gas melon yang dipukulkan ke bagian kepala korban. HS sempat dilarikan warga ke rumah sakit, tetapi tak tertolong. Sedangkan NP berhasil diringkus dan kini dalam tahanan di Polres Bogor.

“Dari keterangan saksi, dia melihat pelaku yang merupakan anak kandung dari korban mendorong sampai jatuh korban. Dan pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Dan saksi mata melihat langsung kejadian tersebut,” begitu kata AKBP Rio melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Kejadian tersebut, menurut keterangan kepolisian, terjadi pada Ahad (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku NP, kata Rio adalah anggota kepolisian dengan pangkat bintara. NP tinggal bersama ibunya itu di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Jabar.

“NP sebagai pelaku adalah anggota Polri. Dan yang bersangkutan sudah kami amankan,” kata Rio.

 

Korban HS sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga untuk pertolongan. Tapi nyawanya tak tertolong. Sementara NP sebagai pelaku sempat kabur menggunakan kendaraan Suzuki pick up. Tetapi, beberapa jam setelah kejadian, berhasil ditangkap di sekitar Jalan Raya Bogor.

Untuk sementara, kata Rio, NP dalam tahanan di Polres Bogor. Kata Kapolres, selain terancam pidana, NP juga akan dikenakan sanksi etik berat atas perbuatannya itu.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penanganan kode etiknya. Dan juga tentunya kami juga akan menangani tindak pidananya. Kami pastikan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedural dan tegas. Apalagi ini terkait dengan prilaku tidak manusiawi yang dilakukan pelaku yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” kata Kapolres.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler