Polisi Ungkap Sikap Sopan dan Penurut Anak Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
MAS sudah berkomunikasi dengan penyidik dan mengaku menyesali perbuatannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyebutkan anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak bersikap sopan dan penurut. Polisi pun tak melakukan penahanan terhadap MAS di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orangtua, jauh dari temperamental," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Ade mengatakan hingga kini Kepolisian belum dapat menyimpulkan seutuhnya terkait kasus tersebut. Dia menilai nantinya kesimpulan akan disampaikan oleh psikolog forensik anak dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya," ujarnya.
Terlebih, disebutkan bahwa anak MAS mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Sangat menyesal dan berulangkali mengatakan menyesal," ucapnya.
Ditegaskan bahwa Kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan salah satunya meminta keterangan sang ibu yang selamat. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan kondisi sang ibu mulai membaik. Korban terluka di bagian leher, lengan, punggung dan pipi.
"Korban dirawat di RS Fatmawati dan infonya sudah mulai membaik," kata Gogo, Ahad (1/12/2024).
"Kami juga belum bisa lihat karena belum bisa masuk. Selain itu korban juga tidak bisa diajak ngomong," kata Gogo menambahkan.
Tidak ditahan di Polres
Kepolisian menyatakan anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku akan dititipkan di rumah aman (safe house) Balai Pemasyarakatan.
"Nanti sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman (safe house) milik Balai Pemasyarakatan (bapas)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ade mengatakan dalam penanganan kasus anak MAS, Kepolisian akan berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Adapun pihaknya telah menggaet sejumlah pihak dalam penanganan kasus tersebut.
Kepolisian sudah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta sesuai aturan UU tersebut. Sementara, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan status MAS sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka dengan terjerat pasal 338 subsider 351," ujar Nurma.
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.
Seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi. Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.