Adab Buang Hajat yang Diajarkan Islam
Adab buang hajat atau buang air tak luput diajarkan oleh Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan umatnya adab dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk, adab buang hajat atau buang air tak luput diajarkan oleh Islam.
Mengenai ini, Islam telah mengajarkan umatnya adab-adab ketika buang air. Yaitu:
1. Mencari tempat yang sepi dan jauh dari penglihatan orang. Karena, ketika Nabi Muhammad hendak buang air besar, beliau pergi hingga tidak dilihat siapapun (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
2. Hendaklah memakai alas kaki karena Nabi apabila masuk toilet beliau memakai sepatu (HR Baihaqi).
3. Tidak membawa masuk apa saja yang di dalamnya terdapat zikir kepada Allah. Karena, Nabi Muhammad mengenakan cincin yang ada tulisan Rasulullah, namun jika beliau masuk ke toilet, maka beliau melepasnya (HR Tirmidzi).
4. Masuk ke toilet/WC mendahulukan kaki kiri, sambil berdoa:
Bismillahi Innii A’uudzubka Minal Khubutsi Wal Khobaaitsi” yang artinya Dengan nama Allah sesungguhnya aku berlindung diri kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan wanita.
Imam Bukhari meriwayatkan Nabi selalu membaca doa itu ketika hendak masuk ke dalam toilet.
5. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air, karena Nabi bersabda "Janganlah kalian menghadap kiblat, dan jangan pula membelakanginya ketika buang air besar ataupun buang air kecil" (Mutaffaq Alaih).
6. Tidak buang air kecil atau besar di tempat berteduh manusia, atau di jalan mereka, atau di air mereka, atau di pohon-pohon mereka yang berbuah. Nabi bersabda:
"Takutlah kepada tiga tempat laknat; buang air besar di aliran air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh" (HR Hakim).
7. Tidak buang air di lubang-lubang tanah karena kemungkinan ada binatang yang tersakiti dalam lubang itu (HR Abu Daud).
8. Tidak mengobrol ketika buang air besar. Nabi bersabda:
"Jika dua orang buang air besar, maka hendaklah setiap orang dari keduanya bersembunyi dari orang satunya, dan keduanya jangan mengobrol karena Allah membenci hal tersebut" (HR Ahmad).
Sumber: Minhajul Muslim (Abu Bakr Jabir Al Jazairi) dan Fiqh Islam (H Sulaiman Rasjid).