Satpol PP DKI: Jakarta Barat Jadi Wilayah Paling Banyak Miras Ilegal
Miras ilegal akan terus ditertibkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta mencatat Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi wilayah di Provinsi DKI Jakarta dengan penertiban minuman miras ilegal terbanyak, yaitu 3.055 botol dari total 9.712 botol yang dimusnahkan Rabu pagi di Monas, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan jumlah botol minuman keras (miras) beralkohol tersebut juga termasuk berasal dari warung-warung jamu yang menjual minuman itu secara ilegal.
"Semua yang memang ilegal, yang tidak boleh untuk menjual. Warungnya menjual kan berarti ilegal. Dan itu semua sudah melalui proses penyelidikan sampai dengan keputusan pengadilan," kata Satriadi saat dijumpai di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu.
Dia juga menjelaskan, dasar operasi penertiban minuman beralkohol tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Satriadi menjelaskan, aduan masyarakat langsung melalui pimpinan baik melalui telpon atau aplikasi percakapan. "Bisa (masyarakat bisa mengadukan). Penyelidikan portal sudah disiapkan. Misalkan, di kedaruratan kita bisa kontak 112 terkait dengan apabila di wilayahnya keresahan atau yang menjual minuman," kata Satriadi.
Satriadi memaparkan pihaknya juga melakukan patroli rutin bersama TNI-Polri terutama pada hari-hari besar keagamaan.
Dia menjelaskan, strategi yang dilakukan adalah dengan cara menerapkan tindakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta penindakan hukum. “Pasti kita lakukan (penindakan hukum). Namun untuk sanksinya tergantung. Karena yang memutuskan sanksi itu nanti kan tipiring (tindak pidana ringan) dari hakim ya.
Sanksinya untuk masing-masing pelaku beda-beda itu nanti. "Tergantung jumlah berapa yang dijual, jenis apa," katanya. Kendati demikian, menurut Satriadi, minimal hukuman yang diberikan adalah denda atau kurungan.
Pemusnahan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras ilegal hasil penindakan periode Januari 2023 hingga Juli 2024. Kepala KPPB Tipe Madya Pabean C Kendari Tonny Riduan P. Simorangkir saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN itu terdiri dari sebanyak 2.053.976 batang rokok dan 487,10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras.
"Jumlah barang dari hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,89 miliar," kata Tonny Riduan.
Dia menyebutkan bahwa adapun jumlah penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pebean C Kendari dari periode Januari 2023 hingga Juli 2024 terdapat sebanyak 264 penindakan, dengan rincian periode Januari-Desember 2023 sebanyak 187 penindakan dan Periode Januari-Juli 2024 sebanyak 77 penindakan. "Adapun rinciannya dari rentan waktu tersebut, terdapat sebanyak 250 penindakan cukai hasil tembakau dan 14 penindakan MMEA," ujarnya.
Tonny Riduan mengungkapkan bahwa sebanyak 264 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kendari dari Januari 2023 hingga Juli 2024 itu dilakukan dengan operasi targeting, operasi pasar, dan patroli darat. "Bea Ccukai Kendari dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal ini tentu saja tidak tebang pilih dalam rangka penegakan hukum, dan tentu saja kami melakukan pendekatan-pendekatan yang berbeda terhadap warung-warung kecil dengan penegakan hukum yang humanis," ungkap Tonny Riduan.