PPN 12 Persen akan Dikenakan untuk Barang Mewah

Layanan umum, kesehatan, dan pendidikan tidak dikenakan PPN 12 persen.

Setpres RI
Pimpinan DPR bertemu Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan PPN 12 Persen
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 yang diputuskan diterapkan secara selektif.

Baca Juga


Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

Misbakhun menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022.

sumber : Setpres RI
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler