Komnas HAM: Penembakan Pelajar oleh Polisi di Semarang Langgar HAM
Komnas HAM menyebut ada dua jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntaskan proses pemantauan terhadap kasus penembakan pelajar di Kota Semarang oleh polisi. Komnas HAM menegaskan penembakan itu tergolong sebagai pelanggaran HAM.
Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy kehilangan nyawanya. Dua lainnya luka-luka.
"Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing pada Kamis (5/12/2024).
Komnas HAM menyebut ada dua jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini. Pertama, pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999). Ini terjadi karena pembunuhan terhadap Gamma merupakan extra judicial killing. Penembakan yang dilakukan Robig Zaenudin mengakibatkan meninggalnya Gamma sehingga menghilangkan hak hidup dari Gamma.
"Tindakan dari Saudara RZ adalah pembunuhan di luar proses hukum yaitu dengan telah memenuhi kualifikasi unsur-unsur extra judicial killing," ujar Uli.
Unsur-unsurnya yaitu aksi Robig Zaenudin dilakukan oleh aparat negara, dalam kejadian ini tidak dalam pembelaan diri.
"Saudara RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut," ujar Uli.
Sedangkan jenis pelanggaran kedua yaitu hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan (Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Komnas HAM memandang tindakan penembakan ini secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa Gamma.
"Ini adalah bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaannya," ujar Uli.
Komnas HAM juga menyebut tindakan penembakan melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal. Hal ini juga tergolong pelanggaran Hak atas Perlindungan Anak (Pasal 52 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
"Tiga korban yaitu Sdr GRO, Sdr S, dan Sdr A statusnya adalah anak (berusia
di bawah 18 tahun). RZ sebagai aparatur negara (anggota Polri) seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak," ujar Uli.