Duka Sudirman Terpidana Kasus Vina, Ibu Meninggal Saat Putusan MA tak Kunjung Turun
Almarhumah sangat ingin berkumpul kembali dengan Sudirman
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ibu kandung dari salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, yakni Sudirman, meninggal dunia, Kamis (5/12/2024) malam. Almarhumah meninggal di tengah penantiannya untuk melihat kebebasan Sudirman, yang hingga kini masih mendekam di penjara dalam kasus tersebut.
Kematian ibu kandung Sudirman yang bernama Sairoh pun menimbulkan duka mendalam pihak keluarga mereka. Apalagi, selama ini almarhumah sangat ingin berkumpul kembali dengan Sudirman.
‘’Tadinya (almarhumah) mau kumpul bareng kalau (Sudirman) sudah bebas. Tapi gak disangka, ternyata Ibu ‘pulang’ duluan,’’ ujar Beni, yang merupakan kakak kandung Sudirman, saat ditemui pada Jumat (6/12/2024) dini hari.
Meninggalnya ibu kandung Sudirman juga membawa kesedihan pada kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti. Pasalnya, hingga kini Sudirman masih belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dalam kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, Titin berharap Sudirman bisa segera berkumpul kembali dengan keluarganya, terutama ibunya. Namun ternyata, sang ibu keburu pergi meninggalkan Sudirman untuk selamanya, di tengah penantian turunnya putusan MA.
‘’Meninggalnya orang tua Sudirman bikin saya nyesek (perasaan sesak di dada). Saya berharap akhir tahun sudah keluar, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung. Tapi ternyata sampai ibunya meninggal, informasi itu belum ada,’’ ujar perempuan yang telah mendampingi Sudirman sejak kasus itu mencuat pada 2016 silam.
Titin mengungkapkan, pihaknya sedang mengajukan kepada Lapas Kelas I Cirebon agar mengizinkan Sudirman hadir pada pemakaman ibunya. ‘’Ada beberapa persyaratan yang sedang kami siapkan. Tadi saya berkoordinasi dengan kepolisian karena jam 10.00 WIB sudah dimakamkan,’’ imbuhnya.
Titin menambahkan, dengan prosedur yang ditempuh, ia akan mencoba menjemput Sudirman ke Lapas agar dapat menghadiri pemakaman ibunya. ‘’Saya akan coba jemput di sana (lapas), dengan persyaratan yang sesuai prosedur,’’ katanya.
Seperti diketahui, Sudirman divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Namun pada tahun ini, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan ketidakterlibatannya di balik kematian Vina dan Eky.
Sidang PK yang diajukan para terpidana kasus Vina pun telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan berakhir pada Oktober 2024. Saat ini, Sudirman dan ketujuh terpidana lainnya dalam kasus itu sedang menunggu putusan PK yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.