PCM Muhammadiyah Minta Polisi Lanjutkan Kasus Keterangan Palsu Kepemilikan Panti Asuh
Pengisi panti asuhan Muhammadiyah merasa terganggu dengan adanya permasalahan itu.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sukajadi, Kota Bandung meminta Polda Jawa Barat melanjutkan penyidikan kasus dugaan memasukan keterangan palsu pada akta autentik terkait kepemilikan rumah yang dijadikan panti asuhan di Jalan Mataram, Kota Bandung dengan terlapor M. Sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap surat penghentian penyidikan dua tahun lalu yang dimenangkan Muhammadiyah hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
Jajat Sudrajat, kuasa hukum PC Muhammadiyah Sukajadi, Kota Bandung mengatakan penghentian penyidikan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik kepemilikan rumah dengan terlapor M telah digugurkan hakim praperadilan PN Bandung. Namun, hingga dua tahun berselang pascaputusan belum ada tindak lanjut terkait penyidikan kasus tersebut.
"Praperadilan kita menangkan 100 persen," ucap Jajat kepada wartawan di Jalan Mataram, Kota Bandung, Jumat (6/12/2024).
Jajat mengatakan rumah tersebut yang dimiliki almarhum Salim Ahmad Al Rashidi telah dihibah wasiatkan ke PP Muhammadiyah tahun 1986 silam. Namun karena hibah wasiat, rumah baru bisa dimiliki saat pemilik meninggal dunia dan almarhum meninggal pada tahun 2011 di usia 92 tahun.
Saat hendak mengambil dan mengurus rumah almarhum tahun 2011, ia menyebut rumah tersebut sudah ditempati oleh seseorang berinisial M yang berdalih telah membeli dari almarhum. Menyikapi hal itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajukan upaya hukum dari tingkat pertama hingga kasasi dan berhasil menang.
Setelah itu, Jajat mengatakan rumah tersebut baru bisa ditempati tahun 2018 silam hingga saat ini dan digunakan sebagai panti asuhan. Namun, Mahkamah Agung (MA) memenangkan M yang kembali melakukan peninjauan kembali (PK) atas kepemilikan rumah tersebut.
Saat ini, ia mengatakan rumah dan tanah masih berada di tangan Muhammadiyah. Di tengah proses itu, Jajat mengatakan telah melaporkan M atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik rumah tersebut ke Polda Jabar. Sebab mereka menilai diduga proses peralihan rumah terdapat cacat hukum terutama menyangkut bukti-bukti surat.
Namun, pihak Polda Jabar mengeluarkan surat penghentian penyidikan. Ia mengatakan pihaknya pun melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung dan hakim memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
Rizal Fadillah kuasa hukum PC Muhammadiyah Sukajadi memperoleh informasi bahwa Polda Jawa Barat telah mengirim surat kepada Mabes Polri terkait tindaklanjut kasus yang dilaporkan Muhammadiyah. Namun, mereka mendapatkan jawaban bahwa Polda Jabar belum menerima arahan.
"Pihak Polda sudah bersurat ke Mabes Polri empat kali tapi belum saja (penyelidikan dilanjut)," kata dia.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan PP Muhammadiyah untuk berkomunikasi dengan Mabes Polri terkait kelanjutan kasus tersebut. Rizal meyakini bahwa apabila kasus yang dilaporkan Muhammadiyah terbukti maka dapat menjadi bukti baru untuk diajukan PK ke MA.
Sekretaris PC Muhammadiyah Sukajadi, Edi Supriatna mengatakan pengurus dan pengisi panti asuhan Muhammadiyah merasa terganggu dengan adanya permasalahan tersebut. Pihaknya akan terus berusaha mempertahankan tanah dan bangunan tersebut.
"Kita berusaha mempertahankan ini dengan cara melakukan upaya hukum perdata maupun pidana," kata dia.