Seorang Pria Nekat Masturbasi Saat Antre di Kasir Toko di Mal Bandung

Pelaku mendekati korban yang sedang mengantre dari belakang dan melakukan onani.

M Fauzi Ridwan.
Seorang pria berinisial FA nekat melakukan aksi masturbasi saat melakukan antrean di kasir sebuah toko pada mal di Kota Bandung, Ahad (1/12/2024) lalu. Ia sebelumnya memamerkan alat kelamin ke sejumlah pengunjung mal.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria berinisial FA nekat melakukan aksi masturbasi saat melakukan antrean di kasir sebuah toko pada mal di Kota Bandung, Ahad (1/12/2024) lalu. Ia sebelumnya memamerkan alat kelaminnya ke sejumlah pengunjung mal.

Baca Juga


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi pelaku memamerkan alat kelamin dan masturbasi terungkap saat seorang perempuan berinisial DSOS melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Ia menuturkan tangan korban tiba-tiba didapati cairan diduga sperma.

"Saat korban (perempuan) mengantre di kasir toko Miniso di Trans Studio Mal, ada saksi yang mengetahui korban di tangannya terdapat cairan diduga sperma," ujar Budi di Polrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).

Setelah diberitahu oleh saksi, ia mengatakan korban mengecek cairan yang berada di tangannya menggunakan tisu dan diduga cairan tersebut sperma. Korban dan saksi langsung mengecek kamera CCTV di lokasi mal.

Ia mengatakan didapati pelaku mendekati korban yang sedang mengantre dari belakang dan melakukan onani. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

 

"Dari hasil CCTV, korban melapor ke Polrestabes Bandung dan dari hasil pengecekan CCTV bisa teridentifikasi bahwa yang melakukan adalah pelaku atas inisial FA domisili di Bandung," kata dia.

Ia mengatakan pelaku yang sudah memiliki istri ini diamankan satu hari setelah kejadian. Pihaknya akan membawa pelaku ke psikiater untuk diperiksa.

"Kami melakukan pemeriksaan melalui psikater untuk memastikan apakah memang yang bersangkutan ini ada perilaku kelainan," katanya.

Pelaku dijerat pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual juncto pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri dan pornografi. Dengan ancaman penjara 10 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler