Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Minta Maaf Atas Pernyataan Darurat Militer
Yoon menuduh kubu oposisi melumpuhkan fungsi pemerintah dengan mosi pemakzulan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menyampaikan permintaan maaf tulus pada Sabtu (7/12/2024) karena menyebabkan kekhawatiran publik akibat pernyataan darurat militer awal pekan ini. Ia berjanji tidak akan mengulangi aksinya itu.
Pernyataannya itu disiarkan televisi, beberapa jam sebelum pemungutan suara soal pemakzulan terhadap dirinya digelar oleh parlemen. "Saya sungguh-sungguh minta maaf dan memohon maaf kepada masyarakat yang pasti sangat terkejut," kata Yoon dikutip Yonhap.
Pidato Yoon itu menandai kemunculannya yang pertama di depan publik sejak dia mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Yoon mencabut penetapan status itu enam jam kemudian setelah Majelis Nasional menentang keputusannya.
Yoon mengatakan ia memberlakukan darurat militer karena merasa putus asa, tetapi mengakui keputusan yang tiba-tiba itu menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Ia membantah kabar bahwa darurat militer akan diberlakukan lagi.
"Saya tidak akan menghindari tanggung jawab hukum dan politik terkait pernyataan darurat militer," katanya. Yoon bersumpah akan menyerahkan semua keputusan, termasuk masa jabatannya, kepada Partai Kekuatan Rakyat demi menstabilkan negara.
Setelah pidato Yoon yang berlangsung dua menit itu muncul, pemimpin oposisi utama Partai Demokrat Lee Jae-myung mengulang desakannya agar sang presiden segera mengundurkan diri atau harus menghadapi pemakzulan.
Sementara itu, pemimpin PPP Han Dong-hoon mempertanyakan kemampuan Yoon untuk menjalankan pemerintahan. Ia mengatakan pengunduran diri sang presiden lebih awal tidak terhindarkan.
Presiden Yoon menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mengundurkan diri setelah ia mengejutkan negara dengan memberlakukan darurat militer untuk membasmi kekuatan anti negara. Yoon menuduh kubu oposisi melumpuhkan fungsi pemerintah dengan mosi pemakzulan serta usulan pemotongan anggaran.