Alasan Amerika Bela Israel tak Lakukan Genosida di Gaza Palestina

Amerika tolak laporan Amnesti yang sebut Israel lakukan genosida di Gaza Palestina.

Doaa Albaz/Anadolu
Keluarga Palestina berkumpul di sekitar api unggun untuk menghangatkan diri saat mengungsi di sebuah bangunan yang rusak, di Khan Yunis, Gaza, Rabu (4/12/2024). Sejumlah keluarga Palestina mengungsi di reruntuhan gedung yang hancur akibat serangan Israel. Mereka harus berjuang melawan kondisi cuaca dingin dan krisis pangan.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat pada Kamis (5/12) menolak laporan Amnesti Internasional yang menyatakan adanya "bukti konklusif" bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Baca Juga


"Kami tidak sependapat dengan kesimpulan dalam laporan tersebut. Kami telah mengatakan sebelumnya dan terus berpendapat bahwa tuduhan genosida itu tidak berdasar," kata Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel, kepada wartawan.

Patel mengakui peran penting berbagai lembaga swadaya masyarakat (NGO) dan kelompok hak asasi manusia seperti Amnesti Internasional, tetapi ia menyebut temuan mereka terkait genosida di Gaza sebagai "sebuah opini."

Ia menambahkan bahwa temuan kelompok hak asasi manusia tersebut tidak mengubah keprihatinan AS yang "berkelanjutan" terhadap situasi kemanusiaan di Gaza dan dampaknya pada warga sipil. Patel mendesak semua pihak untuk bekerja menuju kesepakatan guna mengakhiri perang.

Ketika ditanya apakah AS telah melakukan proses formal untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida, Patel menjawab, "Tidak ada kesimpulan formal dari proses tersebut."

"Masih ada sejumlah proses deliberatif terkait situasi di lapangan, seperti CHIRG (Panduan Tanggapan Insiden Bahaya terhadap Warga Sipil), kebijakan transfer senjata konvensional, dan proses Leahy. Saya tidak akan membahas detail dari proses-proses tersebut," katanya.

Proses Leahy adalah mekanisme yang digunakan AS untuk memastikan bahwa pasukan negara asing tidak melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia sebelum menerima bantuan dari negara adidaya tersebut.

Saat didesak mengenai bagaimana AS dapat menyimpulkan bahwa tuduhan genosida "tidak berdasar," Patel menjawab, "Saya bukan seorang pengacara, jadi saya tidak bisa berbicara tentang definisi itu dan bagaimana hal itu memengaruhi keputusan ini."

Sebelumnya, Amnesti Internasional menyatakan telah menemukan "dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Israel telah dan terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza."

Organisasi yang berbasis di London itu mengatakan telah memeriksa tindakan Israel di Gaza "dengan cermat dan secara menyeluruh, mempertimbangkan pola pengulangan dan kejadian simultan, serta dampak langsung maupun konsekuensi kumulatif yang saling memperkuat."

Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan yang dilakukan rezim Zionis itu di Gaza.

Langgar gencatan senjata

Tentara Israel pada Rabu (6/12) melakukan 12 pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Lebanon yang mulai berlaku pekan lalu, menurut laporan Kantor Berita Nasional Lebanon (NNA). Laporan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah pelanggaran itu terjadi di wilayah distrik Tyre, Marjayoun, dan Bent Jbeil di Lebanon Selatan, serta di Beirut.

Pelanggaran yang dilakukan termasuk penghancuran rumah, penembakan artileri, terbang rendah pesawat tempur di wilayah udara Lebanon, penembakan senjata api, dan aksi penyusupan. Bahkan drone Israel menyerang sebuah kendaraan di Kota Majdalzoun, distrik Tyre, sementara artileri Israel menembaki Dataran Marjayoun sebanyak tiga kali dalam 24 jam terakhir, menurut NNA.

Senjata mesin milik tentara Israel juga menembaki permukiman di Kota Bent Jbeil. Selain itu, tentara Israel menghancurkan rumah-rumah di Kota Khiyam dan melakukan penembakan artileri di wilayah Kfarkela, berdasarkan laporan NNA. Pesawat tempur Israel terlihat terbang rendah di atas Ibu Kota Beirut dan wilayah selatan Lebanon, menurut laporan wartawan Anadolu.

Lebanon telah melaporkan sebanyak 129 pelanggaran gencatan senjata sejak perjanjian tersebut mulai berlaku pekan lalu. Perjanjian itu bertujuan untuk mengakhiri konflik 14 bulan antara tentara Israel dan kelompok Hizbullah.

 

Data Kementerian Kesehatan Lebanon, setidaknya 14 orang tewas dan 13 lainnya terluka akibat serangan Israel sejak pekan lalu. Berdasarkan isi perjanjian gencatan senjata, Israel wajib menarik pasukannya ke selatan batas de facto Garis Biru secara bertahap sementara tentara Lebanon mengerahkan pasukannya ke wilayah Lebanon selatan dalam waktu maksimal 60 hari.

Pelaksanaan kesepakatan ini akan diawasi oleh Amerika Serikat dan Prancis, meskipun detail tentang mekanisme penegakannya masih belum jelas. Sejak Oktober 2023, lebih dari 4.000 orang tewas dan lebih dari 16.500 lainnya terluka akibat serangan Israel di Lebanon. Selain itu, lebih dari 1 juta orang telah mengungsi, menurut otoritas kesehatan Lebanon.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler