Peringatkan Jajarannya tidak Jual Beli Jabatan, Mendes: Akan Kami Sikat!

Mendes Yandri Susanto sedang open bidding jabatan di kementerian yang dipimpinnya.

Republika.co.id/Bayu Adji P
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat diwawancara di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Rep: Bayu Adji Prihanmmanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menggelar rapat bersama para jajarannya di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). Dalam pengarahannya itu, Yandri memperingatkan seluruh pejabat di kementeriannya tidak jual beli jabatan.

Baca Juga


Yandri mengatakan, praktik jual beli jabatan tak jarang terjadi di kementerian/lembaga. Namun, ia tidak ingin kasus itu terjadi di kementerian yang dipimpinnya. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar seluruh jajaran di bawah komandonya benar-benar bekerja sesuai amanat.

"Saya tadi menyampaikan secara tegas, lugas, tidak ada keraguan sedikit pun, bahwa di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tidak ada jual beli jabatan," kata wakil ketua umum DPP PAN tersebut di Jakarta, Senin.

Yandri menyebutkan, sudah banyak contoh kasus jual beli jabatan yang terjadi di pemerintahan. Menurut dia, jual beli jabatan itu tidak hanya merusak citra pemerintahan, melainkan juga membuat kinerja pemerintah terganggu.

Karena itu, Yandri tidak ingin ada kasus itu di kementeriannya. Ia tidak ingin ada pihak di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatasnamakan dirinya untuk keuntungan pribadi atau menjual jabatan.

"Kalau itu ada terdengar sama saya, atau ada yang mencoba melakukan itu, pasti langsung kami sikat," ujar mantan wakil ketua MPR tersebut.

Saat ini Kemendes PDT tengah dalam masa transisi. Pasalnya, saat ini urusan transmigrasi, yang semula merupakan bagian dari Kemendes, telah menjadi Kementerian Transmigrasi.

Yandri menjelaskan, selama masa transisi itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan petunjuk yang agak longgar untuk mengisi kekosongan jabatan. Menurut dia, untuk mengisi jabatan itu dimungkinkan hanya dengan proses wawancara, yang tetap akan dilakukan secara profesional dan tanpa mahar.

"Nah nanti setelah normal, bisa open bidding seperti sediakala atau open bidding yang sesuai dengan peraturan selama ini dilakukan," kata Yandri.

Sanksi tegas...

 

Yandri menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya jual beli jabatan. Bukan hanya orang yang menjual jabatan, pihak yang membeli jabatan juga akan diberikan sanksi.

"Keduanya akan kami sikat, baik yang minta jabatan maupun yang coba-coba tadi mengumpulkan duit dengan jual beli jabatan. Kami akan laporkan kepada pihak aparat pendidikan hukum untuk ditindak," kata Yandri.

Dalam pengarahan kepada jajaran Kemendes, Yandri yang didampingi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengumpulkan seluruh pejabat di Kemendes PDT. Tak hanya pejabat eselon 1, sejumlah pejabat eselon 2 dan eselon 3 juga ikut dalam pengarahan tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler