In Picture: 15 terdakwa Pungli Rutan KPK Dijatuhi Hukuman Empat hingga Lima Tahun Penjara

Para terdakwan juga dihukum membayar denda dan uang penganti

Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun penjara serta membayar denda dan uang penganti terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut.Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun penjara serta membayar denda dan uang penganti terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun penjara serta membayar denda dan uang penganti terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun penjara serta membayar denda dan uang penganti terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun penjara serta membayar denda dan uang penganti terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun penjara serta membayar denda dan uang penganti terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut.Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun penjara serta membayar denda dan uang penganti terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut.Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun penjara serta membayar denda dan uang penganti terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut.Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Rep: Prayogi Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024).


Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun penjara serta membayar denda dan uang penganti terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler